DPR janjikan angkat semua honorer jadi ASN 2023 sebelum November? honorer di Sumenep: outsourcing bukan solusi
UNEWS.ID - Tenaga honorer berharap dengan sangat banyak agar segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatul Sipil Negara (ASN).
Apalagi melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memberikan janji kepada masyarakat, terutama honorer tenaga, bahwa mereka akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, telah mengungkapkan nasib para tenaga honorer tersebut.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan segera melakukan pencabutan tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum tanggal 28 November 2023.
Tak hanya itu, Junimart Girsang juga menegaskan bahwa pengangkatan ini tidak hanya berlaku untuk 2.360.363 tenaga honorer atau non-ASN yang tercatat di Kemenpan-RB.
Seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi. Pengangkatan sebagai ASN PPPK akan berlaku untuk semua tenaga honorer.
Termasuk tenaga kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya.
Junimart Girsang menjelaskan bahwa semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada kekhawatiran, dan proses pengangkatan ini harus diselesaikan paling lambat pada 28 November 2023 mendatang.
Tenaga honorer harapan pun semakin tinggi dengan janji ini, dan mereka menunggu perubahan status mereka menjadi PNS yang akan memberikan kepastian dan keamanan dalam karir mereka.
Menanggapi itu, Achmad Firdaus Hanafi salah satu tenaga honorer petugas kebersihan di Kabupaten Sumenep, Madura, Provinsi Jawa Timur angkat bicara.
Dia berharap pemerintah jangan hanya sekedar memberikan janji atau pencitraan saja menjelang Pilpres 2024.
Ia pun menolak kebijakan pemerintah terkait outsourcing yang dinilai tidak memiliki rasa keadilan.
Dia pun menolak kebijakan outsourcing sebab kata dia, bagi outsourcing bukan kenyamanan.
"Bagi kami outsourcing bukan solusi mengatasi honorer khususnya pekerjaan basic seperti kami, justru kami ingin seperti mereka, kami seakan- akan di anak tiri kan bagi pemerintah. Tidak ada keadilan bagi kami. Mana sila ke 5 yang berbunyi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," tegas dia.
"Ini masukan dari rekan- rekan honorer kami sudah rapat bersama- sama khususnya tenaga honorer petugas kebersihan, tidak ada lagi yang namanya outsourcing, masak kami yang bekerja lama dioutsourcingkan?," ujarnya dia.
"Tidak ada keadilan bagi kami, yang sudah puluhan tahun mengabdi di instansi pemerintah," ungkap Daus yang akrab disapa kepada media ini. Selasa, 08 Agustus 2023 kemarin.
Sebagai informasi, pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer.
Pemerintah pun mengeluarkan istilah ASN PPPK Part Time sebagai solusi untuk mengatasi tenaga honorer.
"PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka," katanya.
"Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," pungkas Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar