Heboh 16 Tahun Menikah, Suami Ini Baru Tahu 4 Anak Bukan Darah Dagingnya - suara - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Heboh 16 Tahun Menikah, Suami Ini Baru Tahu 4 Anak Bukan Darah Dagingnya - suara

Share This

 

Heboh 16 Tahun Menikah, Suami Ini Baru Tahu 4 Anak Bukan Darah Dagingnya

kalbar.inews.id
August 13, 2023
Joni, suami di Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat yang membunuh istrinya setelah mendengar pengakuan tentang status keempat anaknya.
Joni, suami di Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat yang membunuh istrinya setelah mendengar pengakuan tentang status keempat anaknya.

KUBU RAYA, iNews.id - Suami di Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat membunuh istrinya yang telah dinikahi selama 16 tahun dan memberikan empat orang anak. Pelaku geram setelah mendengar pengakuan sang istri.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (26/7/2023). Pelaku adalah Joni. Dia menghabisi nyawa istrinya, SO di sebuah pondok dalam ladang.

"Awalnya suami istri ini pergi ke pondok mereka dan bercerita masa lalu," kata Kasubsi Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade dikutip dari laman Polres Kubu Raya, Senin (14/8/2023).

Entah apa masalahnya, pelaku mempertanyakan korban yang pernah dekat dengan beberapa laki-laki. Pelaku tahu kalau istrinya selingkuh dengan laki-laki lain.

Korban pun berterus terang menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Bahkan yang mengejutkan, korban mengaku empat anak mereka merupakan hasil perselingkuhan.

Editor : Reza Yunanto

Follow Berita iNewsKalbar di Google News

Pengakuan itu membuat pelaku geram hingga menikam istrinya dengan gunting. Pelaku berusaha menyembunyikan kematian istrinya seolah-olah terjatuh dari motor, namun keluarga curiga setelah menemukan luka tusuk di tubuh korban.

Keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi hingga akhirnya ditangkap. Pelaku pun mengaku menghabisi nyawa istrinya karena terbakar cemburu dengan pengakuan keempat anak mereka bukan darah dagingnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 44 ayat 33 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 340 KUHP.

Ade mengatakan, pelaku bisa terancam hukuman mati.

Editor : Reza Yunanto

Follow Berita iNewsKalbar di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages