KAI Bakal Denda hingga Blacklist Penumpang yang Sengaja Bablas Lewati Stasiun Tujuan - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

KAI Bakal Denda hingga Blacklist Penumpang yang Sengaja Bablas Lewati Stasiun Tujuan - inews

Share This

 

KAI Bakal Denda hingga Blacklist Penumpang yang Sengaja Bablas Lewati Stasiun Tujuan

inews.id
August 1, 2023
KAI Bakal Denda hingga Blacklist Penumpang yang Sengaja Bablas Lewati Stasiun Tujuan
KAI Bakal Denda hingga Blacklist Penumpang yang Sengaja Bablas Lewati Stasiun Tujuan

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan denda hingga blacklist pada penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya. Aturan ini akan berlaku mulai 3 Agustus 2023.

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus sanksi blacklist akan dilakukan dengan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi kenyamanan, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA.

Adapun sebagai langkah pencegahan pelanggaran tersebut, nantinya kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa kondektur akan terus melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan. Hal itu meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” tutur Joni.

Editor : Puti Aini Yasmin

Follow Berita iNews di Google News

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Besaran dendanya, yakni 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” ucap Joni.

Editor : Puti Aini Yasmin

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages