Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Dugaan Penistaan Agama - inews

 2023-08-01T13:40:00+07:00

Unknown author


Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Panji Gumilang memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Berdasarkan pantauan, Panji tiba di Mabes Polri pukul 13.23 WIB dengan pengawalan sejumlah polisi. Mengenakan baju abu bermotif garis, Panji berjalan dari gerbang Mabes Polri menuju Gedung Bareskrim. 

Tak banyak kata yang diucapkan, namun Panji sempat mengacungkan jempol ketika ditanya soal kesiapannya menjalani pemeriksaan hari ini. 

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Kami panggil sebagai saksi (Panji Gumilang) dan diharapkan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Baca Juga

Komentar