2023-08-01T13:40:00+07:00

JAKARTA, iNews.id - Panji Gumilang memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Berdasarkan pantauan, Panji tiba di Mabes Polri pukul 13.23 WIB dengan pengawalan sejumlah polisi. Mengenakan baju abu bermotif garis, Panji berjalan dari gerbang Mabes Polri menuju Gedung Bareskrim.
Tak banyak kata yang diucapkan, namun Panji sempat mengacungkan jempol ketika ditanya soal kesiapannya menjalani pemeriksaan hari ini.
Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Kami panggil sebagai saksi (Panji Gumilang) dan diharapkan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar