Kementerian ESDM Dukung Pengembangan Hidrogen Hijau | Garuda News 24

 

Kementerian ESDM Dukung Pengembangan Hidrogen Hijau | Garuda News 24

Kementerian ESDM Dukung Pengembangan Hidrogen Hijau
152
SAHAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia memiliki modal kuat untuk pengembangan hidrogen hijau, yakni potensi sumber daya energi terbarukan yang melipma, dan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada pada jalur perdagangan internasional yang berpotensi menjadi hub hidrogen global. 


Untuk mengembangkan potensi hidrogen tersebut, Indonesia melalui PT PLN (Persero) dan PT Pupuk Iskandar Muda, bersama Augustus Global Investment (AGI) menyepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait investasi produksi hidrogen hijau di Indonesia. Nota kesepahaman tersebut mengenai lokasi dan penyediaan listrik untuk produksi hidrogen ramah lingkungan.


Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, usai menyaksikan Penandatanganan MoU tersebut, mengatakan bahwa Pemerintah telah mempertimbangkan kontribusi hidrogen dalam transisi energi di Indonesia.


“Hidrogen hijau akan memainkan peran penting dalam dekarbonisasi sektor transportasi yang akan dimulai pada tahun 2031, dan sektor industri dimulai pada tahun 2041,” ujar Dadan. 


Menurut Dadan, Hidrogen telah dimanfaatkan di Indonesia dalam sektor industri, terutama sebagai bahan baku pupuk. Konsumsi hidrogen di Indonesia saat ini berkisar 1,75 juta ton per tahun, dengan pemanfaatan didominasi untuk urea (88 persen), amonia (4 persen) dan kilang minyak (2 persen).


“Sebagai kelanjutan dari dokumen strategi hidrogen nasional, saat ini kami juga sedang menyusun dokumen peta jalan nasional hidrogen dan amonia yang berisi rencana penerapan hidrogen di Indonesia hingga tahun 2060, yang mencakup regulasi, standar, infrastruktur, teknologi, supply-demand, dan lain-lain,” imbuhnya. 


Dadan pun menyambut baik kerja sama ini, dan berharap agar kolaborasi ini dapat memperkuat dan meningkatkan upaya pencapaian ketahanan energi dan mempercepat transisi energi.


“Terakhir, saya sangat mengapresiasi kerja sama intensif yang dilakukan AGI dengan Mitranya. Saya yakin semua kerja sama yang kita saksikan saat ini, akan memperkuat dan meningkatkan upaya kita dalam mencapai ketahanan energi berkelanjutan serta mendorong upaya kita untuk mempercepat transisi energi,” ujarnya. 


Augustus Global Investment (AGI) berencana untuk membangun Production Plant Green Hydrogen berkapasitas produksi 35 ribu ton per tahun di Indonesia dan membutuhkan lahan 50 ha. Biaya investasi pembangunan infrastruktur produksi green hydrogen diperkirakan sebesar 400 juta-700 juta dolar AS, tergantung dari bentuk akhir green hydrogen yang akan ditransportasikan (compressed hydrogen, liquid hydrogen, ammonia, atau bentuk lain).


“Kami sangat antusias dapat berinvestasi di Indonesia dan mendukung transisi Indonesia menuju masa depan energi bersih,” ujar CEO AGI Fadi Krikor.


Hari ini telah ditandatangani dua MoU terkait investasi produksi hidrogen hijau di Indonesia MoU pertama adalah antara Augustus Global Investment, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Pupuk Iskandar Muda untuk mengamankan lahan untuk proyek produksi hidrogen hijau. MoU kedua adalah antara Augustus Global Investasi dan PT PLN (Persero) untuk mengamankan pasokan energi ramah lingkungan.


Proyek tersebut akan berlokasi di SEZ Arun Lhokseumawe, Aceh, Indonesia. Lokasi tersebut dipilih karena letaknya yang strategis, mengandung sumber energi terbarukan yang melimpah, dan dukungan kuat dari Pemerintah Indonesia.

152
SAHAM
– Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review (JR) atau uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Perihal yang diujikan, yakni Pasal 8 ayat 2 terkait perhitungan jumlah keterwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan.
Perkara Nomor: 24 P/HUM/2023 ini diajukan oleh Perludem terkait keterwakilan perempuan di parlemen. “Kabul permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materi),” demikian bunyi amar putusan MA, Selasa (29/8).

Perkara itu baru diputus hari ini, yang diadili oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. “Tanggal putus, Selasa 29 Agustus 2023,” tulis putusan MA.

Peneliti Perludem Fadli Ramdanil menyebut, MA membatalkan PKPU yang membuat keterwakilan perempuan di dapil kurang dari 30 persen. “Utamanya terkait dengan kekeliruan KPU dalam menyusun norma Peraturan KPU terkait dengan minimal 30 persen perempuan harus disertakan di setiap daerah pemilihan dari pencalonan anggota legislatif,” ucap Fadli di Gedung MA, Jakarta, Senin (5/6) lalu.
Fadli menyebut gugatan tersebut dilayangkan karena sikap KPU yang tidak konsisten. Padahal, pihaknya sudah meminta KPU untuk merevisi agar keterwakilan perempuan pada setiap dapil 30 persen.

“Kami sudah datang lagi ke KPU untuk meminta KPU segera merevisi PKPU nomor 10/2023 khususnya pasal 8 ayat 2 itu ya soal perhitungan jumlah kuota perempuan 30 persen itu, tapi pada akhirnya kan menurut kami KPU berbohong kepada publik,” pungkasnya.

Baca Juga

Komentar