Kuasa Hukum Kasus TPPO di Fakfak Ajukan Prapradilan di Pengadilan Negeri
FAKFAK, iNews.id - Kuasa hukum kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Fakfak, Papua Barat mengajukan praperadilan. Sebelumnya ada tiga orang ditetapkan tersangka oleh Polres Fakfak.
"Kami telah melakukan pendaftaran prapradilan pada tanggal 31 Juli 2023 melalui pelayanan terpadu Pengadilan Negeri Fakfak dan sudah terdaftar dan sudah tercatat di dalam sistem online pengadilan" kata kuasa hukum ketiganya, Junadi Rano Wiradinata, Rabu (2/8/2023).
Junadi Rano mengatakan, saat ini sudah keluar nomor perkara, dengan Nomor 1 Prapradilan. Dari jadwal yang telah diterima, praperadilan bakal digelar 8 Agustus 2023.
"Kami sudah mendapatkan pemangilan Hari dan tanggal persidangan prapradilan yang telah tertuang di dalam surat pangilan bahwa pada tangal 8 Agustus 2023 jam 09.30 WIT di laksanakan sidang perdana prapradilan," katanya.
Dia pun memastikan, prapradilan tersebut diajukan dengan sah sesuai tahapan.
Editor : Nani Suherni
Komentar
Posting Komentar