MA Anulir Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Respons KY - detik

 

MA Anulir Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Respons KY

By Brigitta Belia
detikcom
Gedung Komisi Yudisial
Gedung Komisi Yudisial
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. MA juga memotong masa hukuman untuk 3 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua lainnya.

Komisi Yudisial (KY) buka suara soal putusan kasasi Ferdy Sambo dkk tersebut. Juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pihaknya tidak bisa mengomentari putusan tersebut karena hakim mempunyai kewenangan penuh secara bebas dan independen dalam setiap mengadili perkara.

"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada Mahkamah Agung (MA), karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini," kata Miko saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Miko mengatakan pihaknya akan menyerahkan putusan itu sepenuhnya pada MA. Menurutnya, MA yang dapat menjelaskan soal turunnya semua hukuman terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Josua.

"Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut. Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," ujarnya.

MA Anulir Vonis Hukuman Mati Sambo

Sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8).

MA menyampaikan ada 2 hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun, kedua hakim tersebut kalah suara dari tiga anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Yang melakukan dissenting opinion dalam Terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis dua, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8).

Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Simak Video 'Pakar Hukum Pidana soal Vonis Mati Sambo Dianulir MA: Nggak Logis':

Baca Juga

Komentar