Pilihan

Mario Dandy dkk Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 M atau Diganti 7 Tahun Bui - detik

 Mario Dandy dkk Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 M atau Diganti 7 Tahun Bui

Jakarta -

Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika Mario Dandy tidak bisa membayarnya. "Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa.

Sebelumnya, Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa pun menuntut Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.

Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.

Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.

Jaksa mengatakan peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, dan merekam penganiayaan.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


(haf/dhn)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek