Pelamar PPPK 2023 Langsung Disodori Angka Gaji, Ini Daftarnya, Ada Beragam Tunjangan - JPNN

 

Pelamar PPPK 2023 Langsung Disodori Angka Gaji, Ini Daftarnya, Ada Beragam Tunjangan

By Soetomo Samsu
jpnn.com
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pengin tahu gaji PPPK?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pengin tahu gaji PPPK?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Para pelamar CPNS dan PPPK 2023 akan langsung bisa mengatahui berapa gaji yang diterimanya jika lulus seleksi dua jenis ASN itu.

Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2023 dan CPNS 2023 direncanakan akan dibuka sekitar September.

Nantinya, dalam portal SSCASN akan ada fitur tambahan, yakni berupa penambahan detail informasi formasi jabatan yang dibuka pada seleksi CASN 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, salah satu fitur tambahan yakni terkait besaran pendapatan atau gaji PPPK pada formasi jabatan yang dilamar.

Bukan hanya soal gaji, Haryomo menjelaskan, menu informasi jabatan yang bisa dilamar juga akan memuat keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, dan jenjang jabatan.

Haryomo menjelaskan, penambahan fitur SSCASN tersebut guna mencegah agar kejadian banyaknya peserta seleksi PPPK 2022 yang mengundurkan diri, tidak terulang lagi.

Dia menyebutkan, selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, terdata sebanyak 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.

“Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar. Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” ujarnya, dikutip dari situs resmi BKN.

Lokasi penempatan juga menjadi asalan pelamar PPPK 2022 yang mengundurkan diri.

Haryomo mengimbau para pelamar PPPK 2023 untuk mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.

Dengan adanya menu informasi jabatan ini, lanjut Haryomo, pelamar seleksi CASN 2023 akan dipermudah untuk mencari tahu mengenai rincian formasi yang akan dilamar.

Gaji PPPK

Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, gaji PPPK diklasifikasikan berdasar golongan/ruang/masa kerja.

"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," demikian tertera di surat menkeu.

Dalam surat Menkeu Sri Mulyani tersebut diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V.

Sedangkan PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.

Dengan demikian, untuk PPPK dengan latar belakang pendidikan SLTP masuk golongan IV ke bawah.

Berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK golongan I terendah Rp 1.794.900, tertinggi Rp 2.686.200.

Berikut daftar lengkap Gaji PPPK:

Gaji PPPK Golongan I Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Gaji PPPK Golongan VIII Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Baca Juga

Komentar