Pilihan

Pembunuh Mahasiswa UI Coba Hilangkan Jejak Pakai Kapur Barus, TKP Dipel - inews

Pembunuh Mahasiswa UI Coba Hilangkan Jejak Pakai Kapur Barus, TKP Dipel

inews.id
August 5, 2023
AAB, pembunuh mahasiswa UI inisial MNZ, sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jenazah korban pakai trash bag dan kapur barus serta mengepel TKP.
AAB, pembunuh mahasiswa UI inisial MNZ, sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jenazah korban pakai trash bag dan kapur barus serta mengepel TKP.

DEPOK, iNews.id - AAB (23), pembunuh mahasiswa UI berinisial MNZ (19), sempat membeli trash bag dan kapur barus untuk membungkus jenazah korban demi menghilangkan jejak. Bahkan pelaku sempat mengepel darah korban di TKP.

"Besoknya pada hari Kamis pagi, pelaku membeli plastik hitam yang biasa digunakan untuk tempat sampah (trash bag) dan kapur barus, kemudian dia datang lagi ke kosan korban merapikan barang-barang termasuk mengepel darah korban," ucap Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan di kantornya, Sabtu (5/8/2023).

Dia menambahkan, pelaku lantas mengikat tangan korban menggunakan lakban dan membungkus jasad mengunakan trash bag tersebut.

"Lalu diikat lagi hingga membentuk pocong dan disimpan di kolong tempat tidur," ujarnya.

Menurut Nirwan, pelaku AAB juga hendak mengubur mayat korban. Namun, pelaku kebingungan mencari lokasi penguburan dan cara mengeluarkan jenazah korban. "Rencananya pelaku hendak menguburkan mayat korban, namun dia (pelaku) bingung mengubur di mana, dan mengeluarkan mayat korban dari dalam kosan juga, akhirnya dia (pelaku) kembali beraktivitas seperti biasa," tuturnya.

Sebagai informasi, AAB menikam MNZ hingga tewas diduga lantaran terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari MacBook, iPhone, hingga dompet.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga
Sosok MNZ Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Anak Sulung Penurut Orang Tua dan Taat Salat
Sosok MNZ Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Anak Sulung Penurut Orang Tua dan Taat Salat

AAB ditangkap dan dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Terkini, jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dimakamkan di Lumajang, Jawa Timur.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek