Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi bagi ASN yang Langgar Aturan WFH - inews

 

Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi bagi ASN yang Langgar Aturan WFH

inews.id
August 21, 2023
Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home
Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani menuturkan, ASN yang bekerja di rumah wajib menggunakan pakaian dinas dan tidak boleh keluar dari rumah karena bisa tidak memenuhi peraturan dari Pemprov DKI.

"Pegawai yang WFH, kemudian dia keluyuran kemana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI, nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," ucap Etty kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Dia menambahkan, seluruh ASN yang mendapat jadwal WFH tidak boleh memanfaatkan momen tersebut untuk bepergian ke luar kota. Pegawai hanya boleh di rumah saja dan menerima penugasan dari atasan.

"Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak, WFH juga ga boleh. Jadi, memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," ucapnya.

Lebih lanjut, Etty menjelaskan, pengawasan ASN yang bekerja dari rumah tersebut dilakukan melalui absensi sesuai dengan surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang diawasi langsung oleh masing-masing SKPD.

Untuk diketahui, Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH selama dua bulan mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023 sebagai upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar