Polda Metro Jaya Proses Laporan Dugaan Pelecehan Peserta Miss Universe 2023
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh peserta Miss Universe 2023.
"Ya Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya. Baru diterima laporannya dari pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Selasa (8/8/2023).
Trunoyudo menambahkan, pihaknya bakal memproses laporan tersebut. "Dasar laporan tersebut akan dijadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas dia.
Sebelumnya, PT Capella Swastika Karya selaku event organizer (EO) Miss Universe 2023 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya Senin (7/8/2023). PT Capella Swastika Karya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap peserta Miss Universe 2023, salah satunya N.
Mellisa Anggraeni selaku kuasa hukum N menyampaikan, kejadian pelecehan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.
“Tanggal 1 Agustus 2023 sudah terjadi sebuah peristiwa di mana tiba tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan di luar agenda resmi. Ini di luar ekspektasi dan di luar pengetahuan dari masing-masing kontestan," tutur Melissa pada wartawan.
Mellisa menambahkan, saat melakukan body checking tersebut para peserta difoto telanjang. Melissa mengatakan, tindakan tersebut melukai martabat perempuan, termasuk peserta Miss Universe 2023.
“Di mana-mana orang kalau mau body checking dikasih tau dong. Namun ini tidak pernah ada dan tidak dilakukan dengan proper, di sembarang tempat di tempat tidak privat, bahkan ada lawan jenis,” tuturnya.
"Jadi hal ini tentu membuat para kontestan merasa terlecehkan merasa tidak nyaman merasa sakit karena value tidak dihargai sebagai perempuan sehingga terkait hal itu kita laporkan dan para korban ini ingin mendapatkan keadilan dari si pelaku," tambahnya.
Lebih lanjut, saat melaporkan PT Capella Swastika Karya, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti. Termasuk rekaman foto dan video.
"Terkait bukti-bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga terkaget-kaget ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka," jelas dia.
Laporan Mellisa teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT Polda Metro Jaya. Mellisa melaporkan PT Capella Swastika Karya dengan Pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022.
Komentar
Posting Komentar