Singgung Amendemen UUD 1945, Bamsoet Dorong MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi By BeritaSatu

 

Singgung Amendemen UUD 1945, Bamsoet Dorong MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 31, 2023
Bambang Soesatyo.
Bambang Soesatyo.

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung amendemen UUD 1945 saat menyampaikan pidato Sidang Tahunan MPR 2023 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Rabu (16/8/2023). Bamsoet mendorong MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

Mulanya, Bamsoet mengajak seluruh pihak merenungkan penataan lembaga-lembaga negara pasca-Reformasi 1998. Dikatakan, empat kali amendemen UUD 1945 telah menata ulang kedudukan, fungsi, dan wewenang lembaga-lembaga negara yang sudah ada, dan menciptakan lembaga-lembaga negara yang baru. Penataan ulang itu, salah satunya terjadi pada MPR yang semula lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara.

"Majelis tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Bamsoet mengatakan, Pemilu 2024 yang bakal digelar merupakan perintah Pasal 22E UUD 1945, yang secara tegas mengatur pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali. Namun, katanya, yang menjadi persoalan adalah, bagaimana menjelang pemilu terjadi sesuatu di luar dugaan kita bersama.

"Seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi?" katanya.

Dengan kondisi itu, katanya, secara hukum tidak ada presiden dan wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu. Dalam kondisi itu, kata Bamsoet, menjadi pertanyaan siapa memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut?.

"Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?" paparnya.

Menurutnya, masalah-masalah tersebut belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah amendemen UUD 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa. Sebelum amendemen UUD 1945, Bamsoet mengatakan, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita.

"Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan
keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," katanya.

Dikatakan, sesuai amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subjektif superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan. Pengaturan itu untuk mengatasi dampak keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar.

"Idealnya memang, MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," katanya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya