Terlibat Kasus Perundungan, Tiga Rumah Sakit Dapat Teguran Keras Kemenkes
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi surat teguran kepada tiga rumah sakit pelaksana program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di bawah naungannya. Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul adanya temuan kasus perundungan kepada peserta didik.
Ketiga rumah sakit yang mendapat surat teguran dari Kemenkes adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan Rumah Sakit Adam Malik Medan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Azhar Jaya menyampaikan, pihak Kemenkes memberikan tenggat waktu selama tiga hari ke depan agar pihak rumah sakit dapat melakukan penyelesaian kasus dan menerapkan program pencegahan perundungan terhadap calon dokter spesialis.
“Sekali lagi, kami berharap agar semuanya bisa menindaklanjuti surat yang telah kami berikan dan kami akan pantau. Kami berharap hal itu (tindak lanjut kasus perundungan, Red) bisa dilakukan dengan baik,” kata Azhar dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/8/2023).
Azhar menegaskan, seluruh pemangku kepentingan pelaksana PPDS maupun pengelola rumah sakit selayaknya menjalankan rekomendasi penyelesaian kasus berdasarkan investigasi laporan dugaan perundungan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes. Apabila seluruh pihak terkait tidak melaksanakan teguran tersebut, Azhar menegaskan akan ada sanksi bagi setiap pemegang kepentingan dalam statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sanksi Tegas
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan sebelumnya juga telah menegaskan, sanksi tegas siap menanti bagi pelaku perundungan, termasuk skorsing sampai diberhentikan dari jabatannya.
"Sanksi akan dijatuhkan pada pelaku perundungan dari tenaga pendidik dan pegawai lainnya, peserta didik, dan juga pimpinan rumah sakit," kata Budi Gunadi, Kamis (20/7/2023).
Budi menjelaskan, sanksi ringan untuk tenaga pendidik berupa teguran tertulis, sanksi sedang yakni skorsing selama tiga bulan, kemudian sanksi berat penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, hingga pemberhentian untuk mengajar.
Untuk peserta didik, sanksi ringan dan sedang juga sama, sedangkan sanksi berat hingga dikeluarkan sebagai peserta didik. Sedangkan untuk pimpinan rumah sakit pendidikan, sanksi ringan dan sedang sama, sementara sanksi beratnya berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Komentar
Posting Komentar