Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kemenkes Perundungan Pilihan Rumah Sakit

    Terlibat Kasus Perundungan, Tiga Rumah Sakit Dapat Teguran Keras Kemenkes - Beritasatu

    8 min read

     

    Terlibat Kasus Perundungan, Tiga Rumah Sakit Dapat Teguran Keras Kemenkes

    Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:33 WIB
    Penulis: Medikantyo Adhikresna | Editor: HE
    Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya (kiri) dan Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami (kanan) dalam konferensi pers secara daring terkait kasus perundungan terhadap peserta didik program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di rumah sakit naungan Kemenkes, Kamis, 17 Agustus 2023.
    Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya (kiri) dan Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami (kanan) dalam konferensi pers secara daring terkait kasus perundungan terhadap peserta didik program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di rumah sakit naungan Kemenkes, Kamis, 17 Agustus 2023. (Beritasatu.com / Medikantyo Adhikresna)

    Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi surat teguran kepada tiga rumah sakit pelaksana program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di bawah naungannya. Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul adanya temuan kasus perundungan kepada peserta didik.

    Ketiga rumah sakit yang mendapat surat teguran dari Kemenkes adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan Rumah Sakit Adam Malik Medan.

    BACA JUGA

    Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Azhar Jaya menyampaikan, pihak Kemenkes memberikan tenggat waktu selama tiga hari ke depan agar pihak rumah sakit dapat melakukan penyelesaian kasus dan menerapkan program pencegahan perundungan terhadap calon dokter spesialis.

    Advertisement

    “Sekali lagi, kami berharap agar semuanya bisa menindaklanjuti surat yang telah kami berikan dan kami akan pantau. Kami berharap hal itu (tindak lanjut kasus perundungan, Red) bisa dilakukan dengan baik,” kata Azhar dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/8/2023).

    Azhar menegaskan, seluruh pemangku kepentingan pelaksana PPDS maupun pengelola rumah sakit selayaknya menjalankan rekomendasi penyelesaian kasus berdasarkan investigasi laporan dugaan perundungan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes. Apabila seluruh pihak terkait tidak melaksanakan teguran tersebut, Azhar menegaskan akan ada sanksi bagi setiap pemegang kepentingan dalam statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

    Sanksi Tegas
    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan sebelumnya juga telah menegaskan, sanksi tegas siap menanti bagi pelaku perundungan, termasuk skorsing sampai diberhentikan dari jabatannya.

    "Sanksi akan dijatuhkan pada pelaku perundungan dari tenaga pendidik dan pegawai lainnya, peserta didik, dan juga pimpinan rumah sakit," kata Budi Gunadi, Kamis (20/7/2023).

    BACA JUGA

    Budi menjelaskan, sanksi ringan untuk tenaga pendidik berupa teguran tertulis, sanksi sedang yakni skorsing selama tiga bulan, kemudian sanksi berat penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, hingga pemberhentian untuk mengajar.

    Untuk peserta didik, sanksi ringan dan sedang juga sama, sedangkan sanksi berat hingga dikeluarkan sebagai peserta didik. Sedangkan untuk pimpinan rumah sakit pendidikan, sanksi ringan dan sedang sama, sementara sanksi beratnya berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

    BERITA TERKAIT

    Kemenkes Terima 91 Laporan Dugaan Perundungan Calon Dokter Spesialis

    Kemenkes Terima 91 Laporan Dugaan Perundungan Calon Dokter Spesialis

    NASIONAL
    Perundungan terhadap Calon Dokter Spesialis Wanita: Foto Saat Tidur hingga Pelecehan

    Perundungan terhadap Calon Dokter Spesialis Wanita: Foto Saat Tidur hingga Pelecehan

    NASIONAL
    Ini Sanksi Tegas untuk Pelaku Perundungan Calon Dokter Spesialis

    Ini Sanksi Tegas untuk Pelaku Perundungan Calon Dokter Spesialis

    NASIONAL
    Polusi Udara, Kemenkes Belum Wacanakan WFH dan Pembelajaran Jarak Jauh

    Polusi Udara, Kemenkes Belum Wacanakan WFH dan Pembelajaran Jarak Jauh

    NASIONAL
    Kemenkes Sayangkan Guru Besar Termakan Hoax Terkait RUU Kesehatan

    Kemenkes Sayangkan Guru Besar Termakan Hoax Terkait RUU Kesehatan

    NASIONAL
    Kasus Antraks Muncul di Gunungkidul, Kemenkes Soroti Tiga Hal Ini

    Kasus Antraks Muncul di Gunungkidul, Kemenkes Soroti Tiga Hal Ini

    NASIONAL

    BERITA TERKINI

    Berdamai dengan Korban, Pierre Gruno Bebas di Hari Kemerdekaan

    Berdamai dengan Korban, Pierre Gruno Bebas di Hari Kemerdekaan

    LIFESTYLE 3 menit yang lalu
    Medikaloka Hermina Targetkan RS Internasional di IKN Beroperasi 2024

    Medikaloka Hermina Targetkan RS Internasional di IKN Beroperasi 2024

    EKONOMI 3 menit yang lalu
    Pakar Ungkap Sejumlah Alasan Golkar dan Airlangga Layak Jadi Cawapres Prabowo

    Pakar Ungkap Sejumlah Alasan Golkar dan Airlangga Layak Jadi Cawapres Prabowo

    BERSATU KAWAL PEMILU 13 menit yang lalu
    Pengamat Sebut Tiga Syarat Menang untuk Prabowo Subianto

    Pengamat Sebut Tiga Syarat Menang untuk Prabowo Subianto

    BERSATU KAWAL PEMILU 14 menit yang lalu
    Dorong Ekonomi Digital, Telkom dan KADIN Sepakat Digitalisasikan UMKM

    Dorong Ekonomi Digital, Telkom dan KADIN Sepakat Digitalisasikan UMKM

    EKONOMI 28 menit yang lalu
    Arteta Akui Arsenal Harus Beli Pemain Lagi Setelah Timber Cedera

    Arteta Akui Arsenal Harus Beli Pemain Lagi Setelah Timber Cedera

    SPORT 32 menit yang lalu
    Upacara HUT ke-78 RI, Ganjar Kenakan Baju Adat Jawa Barat

    Upacara HUT ke-78 RI, Ganjar Kenakan Baju Adat Jawa Barat

    NUSANTARA 40 menit yang lalu
    Kemenkes Terima 91 Laporan Dugaan Perundungan Calon Dokter Spesialis

    Kemenkes Terima 91 Laporan Dugaan Perundungan Calon Dokter Spesialis

    NASIONAL 41 menit yang lalu
    Jeritan Diaspora yang Pulang tetapi Tak Kunjung Dapat Pekerjaan

    Jeritan Diaspora yang Pulang tetapi Tak Kunjung Dapat Pekerjaan

    NASIONAL 45 menit yang lalu
    Prosesi Pengembalian Bendera Pusaka Berjalan Meriah

    Prosesi Pengembalian Bendera Pusaka Berjalan Meriah

    NASIONAL 55 menit yang lalu
    ARTIKEL TERPOPULER
    Komentar
    Additional JS