Pilihan

Bongkar Korupsi LNG Pertamina, KPK dan BPK Terbang ke AS By BeritaSatu

 

Bongkar Korupsi LNG Pertamina, KPK dan BPK Terbang ke AS

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 22, 2023
KPK menahan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas
KPK menahan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas

Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terbang ke Amerika Serikat (AS) dalam rangka melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi LNG atau liquefied natural gas oleh PT Pertamina (Persero) selama periode 2011-2021.

Perjalanan ke AS ini dilakukan dengan tujuan untuk menggali lebih dalam mengenai transaksi LNG yang melibatkan Pertamina.

"Kami melakukan perjalanan ke AS terkait dengan kasus LNG untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terhadap kasus ini," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Dalam pengadaan LNG ini, perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC juga ikut terlibat.

Asep menjelaskan, BPK turut serta dalam perjalanan ini karena kasus pengadaan LNG Pertamina yang sedang diselidiki oleh KPK berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

"BPK bertanggung jawab dalam menghitung kerugian keuangan negara," jelas Asep.

Asep menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan sampai ke AS untuk memeriksa dokumen-dokumen yang terkait dengan pembelian LNG tersebut. Selanjutnya, KPK akan membandingkan dokumen-dokumen tersebut dengan yang diperoleh dari Pertamina, dengan harapan dapat mengumpulkan bukti yang kuat mengenai kerugian keuangan negara yang terkait dengan pembelian LNG ini.

"Kami ingin meneliti dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi ini, mulai dari kapan transaksi ini terjadi, bagaimana transaksinya dilakukan, berapa jumlah transaksinya, dan juga apa yang tercantum dalam kontrak mereka," kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus LNG ini mencapai sekitar Rp 2,1 triliun. Karen dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek