Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPK Pilihan

    KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta - Tempo

    7 min read

    KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

    Selasa, 19 September 2023 23:12 WIB

    Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

    TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memecat satu pegawai bidang Administrasi, Novel Aslen Rumahorbo (NAR), karena terbukti menilap uang perjalanan dinas. "Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Selasa 19 September 2023.

    Ali mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat, NAR terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP tersebut, NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

    "Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," kata Ali.

    Ali mengatakan, pelanggaran tersebut ditindaklanjuti secara simultan oleh KPK. Selain melalui Inspektorat untuk penegakkan disiplin pegawai, juga dari Dewan Pengawas untuk penegakan kode etik, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

    "KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi," kata Ali.

    Terungkapnya kasus tilap uang dinas dengan modus mark up ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam.

    Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyampaikan kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK. Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perjalanan dinas sejumlah Rp 550 juta dalam kurun satu tahun.

    Berita terkait

    Jadi Saksi Kasus Eko Darmanto di KPK, Irwan Mussry Sebut Tak Ada Hubungan Pemberian Jam

    26 menit lalu

    Jadi Saksi Kasus Eko Darmanto di KPK, Irwan Mussry Sebut Tak Ada Hubungan Pemberian Jam

    Suami Maia Estianty, Irwan Mussry diperiksa KPK sebagai saksi kasus eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

    Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bilang Kliennya Harusnya Diberi Awards, Bukan Ditahan

    2 jam lalu

    Luhut Pangaribuan mengatakan persoalan yang menimpa Karen Agustiawan sebenarnya aksi korporasi dan menjalankan perintah jabatan.

    Pembelaan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan setelah Ditahan KPK

    4 jam lalu

    Pembelaan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan setelah Ditahan KPK

    Sengkarut yang akhirnya tertuju pada Karen Agustiawan ini sudah diproses sejak Maret 2021 oleh Kejaksaan Agung selama 6 bulan. KPK mengambil alih.

    Sederet Fakta Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

    5 jam lalu

    Sederet Fakta Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

    Karen Agustiawan diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 Triliun atas kasus pengadaan LNG di Pertamina. Berikut sederet fakta versi KPK.

    Profil Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Jadi Tersangka KPK

    6 jam lalu

    Profil Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Jadi Tersangka KPK

    Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan ditahan dan dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi LNG. Berikut profilnya.

    Tuduhan Korupsi Menghantui Para Pembantu Zelensky

    7 jam lalu

    Tuduhan Korupsi Menghantui Para Pembantu Zelensky

    Komitmen Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dalam memenuhi janjinya untuk memerangi korupsi dipertanyakan karena kasus anak buahnya

    Lihat Isi Garasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Jadi Tersangka Korupsi LNG

    9 jam lalu

    Lihat Isi Garasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Jadi Tersangka Korupsi LNG

    Perbuatan Karen Agustiawan dinilai menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar US$ 140 juta atau setara Rp 2,1 triliun.

    Tahan Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

    17 jam lalu

    Tahan Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

    Karen Agustiawan diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 Triliun atas kasus pengadaan proyek LNG di Pertamina.

    Kejagung Jemput Paksa Tenaga Ahli Kominfo yang Berikan Keterangan Palsu Kasus Korupsi BTS

    18 jam lalu

    Kejagung Jemput Paksa Tenaga Ahli Kominfo yang Berikan Keterangan Palsu Kasus Korupsi BTS

    Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, dijemput paksa Kejagung usai berikan keterangan palsu kasus korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo.

    KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam Kasus Pengadaan LNG

    19 jam lalu

    KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam Kasus Pengadaan LNG

    KPK resmi tetapkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Triliun.

    Komentar
    Additional JS