Penyelundupan 41 Kg Sisik Tenggiling Bernilai Ratusan Juta di Pekanbaru Digagalkan Aparat By BeritaSatu. - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Penyelundupan 41 Kg Sisik Tenggiling Bernilai Ratusan Juta di Pekanbaru Digagalkan Aparat By BeritaSatu.

Share This

 

Penyelundupan 41 Kg Sisik Tenggiling Bernilai Ratusan Juta di Pekanbaru Digagalkan Aparat

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 25, 2023
Subdit I Tipidter Direktorat Kriminal Khusus
Subdit I Tipidter Direktorat Kriminal Khusus

Pekanbaru, Beritasatu.com - Subdit I Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 41 kilogram sisik tenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan ini turut diamankan seorang tersangka yang merupakan pemilik sisik hewan dilindungi tersebut.

Kulit tenggiling banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk digunakan sebagai bahan baku kosmetik, suvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan seluruh kulit tenggiling itu disita dari tersangka Makmun Simamora alias MS (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/9/2023).

"Tersangka warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa tenggiling," kata Hery, Senin (25/7/2023).

Dijelaskan, berkat kerja sama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan tenggiling yang masing-masing karung berisi 21 kg dan 20 kg.

"Harga 1 kg sisik tenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik tenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram," jelas Hery.

Berdasarkan keterangan tersangka, sisik tenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padang Sidempuan dengan harga rendah. "Sisik itu akan dijual Pekanbaru karena harganya lebih tinggi," tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages