Rusia dan Ukraina Akan Bentrok di Pengadilan Internasional soal Genosida - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rusia dan Ukraina Akan Bentrok di Pengadilan Internasional soal Genosida - inews

Share This

 

Rusia dan Ukraina Akan Bentrok di Pengadilan Internasional soal Genosida

By Anton Suhartono
inews.id
September 17, 2023
Rusia dan Ukraina akan berhadapan di Pengadilan Internasional
Rusia dan Ukraina akan berhadapan di Pengadilan Internasional

DEN HAAG, iNews.id - Rusia dan Ukraina akan berhadapan di Pengadilan Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, mulai Senin (18/9/2023). Rusia akan melawan tuntutan Ukraina dan membenarkan operasi militer khusus yang digelar sejak 24 Februari 2022 sebagai upaya untuk mencegah genosida lebih lanjut terhadap warga bepenutur Rusia.

Ukraina membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi PBB itu beberapa hari setelah invasi Rusia. Negara itu menuduh Rusia menyalahgunakan hukum internasional dengan mengatakan invasi itu dibenarkan demi mencegah dugaan genosida di Ukraina timur.

Rusia ingin tuntutan tersebut dibatalkan serta menolak yurisdiksi ICJ. Sidang yang dijadwalkan berlangsung hingga 27 September itu tidak akan mendalami inti kasus tersebut, melainkan fokus pada argumentasi hukum mengenai yurisdiksi.

Rusia menilai Ukraina menggunakan kasus ini sebagai jalan memutar guna mendapat keputusan mengenai legalitas keseluruhan tindakan militernya.

Ukraina sudah menang 1-0 melawan Rusia di ICJ. Para Maret 2022, Ukraina memenangkan satu gugatan awal kasus tersebut. Putusan saat itu, ICJ memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan aksi militer di Ukraina.

Sementara dalam sidang terbaru nanti, pengadilan akan mendengarkan pendapat dari 32 negara yang semuanya mendukung argumen Ukraina bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi untuk memajukan kasus tersebut.

“Hal ini terlihat cukup positif bagi pengadilan untuk mendapati mereka memiliki yurisdiksi,” kata Juliette McIntyre, dosen hukum di University of South Australia yang juga pengamat ICJ.

Editor : Anton Suhartono

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga
Waduh, Konglomerat Rusia Ramai-Ramai Sembunyikan Kekayaan di Bank Swiss
Waduh, Konglomerat Rusia Ramai-Ramai Sembunyikan Kekayaan di Bank Swiss

Rusia mengabaikan perintah ICJ untuk menghentikan aksi militer karena tidak berwenang menegakkan putusan tersebut. Namun para pakar yakin, putusan itu tetap penting bagi Ukraina guna mendapat klaim atas kerugian di masa mendatang.

“Jika pengadilan menemukan tidak ada pembenaran yang sah berdasarkan Konvensi Genosida atas tindakan Rusia, keputusan tersebut dapat menentukan tuntutan kompensasi di masa depan,” kata McIntyre.

Konvensi Genosida PBB Tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai kejahatan yang dilakukan “dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages