Sidang Tuntutan Perkara Serial Killer Wowon Cs Tiga Kali Ditunda By BeritaSatu

 

Sidang Tuntutan Perkara Serial Killer Wowon Cs Tiga Kali Ditunda

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 12, 2023
Wowon Erwan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin, terdakwa perkara serial killer hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa, 1 Agustus 2023.
Wowon Erwan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin, terdakwa perkara serial killer hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa, 1 Agustus 2023.

Bekasi, Beritasatu.com - Sidang perkara pembunuhan berantai atau serial killer dengan terdakwa Wowon cs, Selasa (12/9/2023), di PN Bekasi kembali ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa ini tertunda untuk yang ketiga kalinya.

Hakim Ketua Suparna menegur jaksa karena sidang ditunda gara-gara materi tuntutan dari jaksa belum selesai.

Sidang sedianya mengagendakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Wowon Erwan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, Selasa (12/9/2023). Sidang berlangsung di Ruang Cakra dan dipimpin oleh Hakim Ketua Suparna. Hadir siang itu jaksa penuntut umum, Omar Syarif Hidayat serta penasihat hukum dari ketiga terdakwa.

Setelah sidang dibuka, jaksa menyatakan kepada hakim bahwa materi tuntutan masih dalam proses penyusunan alias belum selesai.

"Terhadap terdakwa Wowon Herawan dan kawan-kawan mohon izin yang mulia masih dalam penyusunan penuntutan, belum selesai," kata Jaksa Omar Syarif Hidayat.

Hakim pun meminta jaksa untuk mempercepat penyelesaian berkas tuntutan tersebut. Sebab agenda pembacaan tuntutan ini telah ditunda sebanyak tiga kali. "Tolong ya, untuk penuntut umum ya. Ini sudah yang ketiga (diundur)," kata Suparna.

Hakin Suparna juga menanyakan apakah materi tuntutan bisa selesai satu minggu. "Satu minggu siap yang mulia," jawab Omar Syarif Hidayat menyanggupi permintaan hakim.

Sidang tuntutan ini akan digelar kembali, Senin 18 September 2023. Jadwal sidang maju satu hari dibandingkan biasanya.

"Ya satu minggu hari Senin ya, tidak Selasa. Kita geser hari Senin sesuai dengan kesepakatan. Artinya sudah kesepakatan pengadilan, kejaksaan dan polisi LP bahwa sidang untuk pidana itu hari Senin. Ya tolong dipantau terus supaya segera turun karena ini sudah yang ketiga," ujar Suparna.

Kasus Wowon Cs ini sempat menghebohkan. Pasalnya, kasus yang populer dengan sebutan serial killer ini memakan korban sampai sembilan orang sesuai pengakuan Wowon Cs.

Wowon sebagai otak pembunuhan. Duloh adalah terdakwa II. Dalam surat dakwaan, Duloh sebagai eksekutor. Ia disuruh oleh terdakwa I, Wowon Erawan alias Aki, untuk membunuh Ai Maimunah (35), Muhamad Riswandi (19), dan Ridwan Abdul Muiz (21).

Sedangkan Dede Solehudin merupakan terdakwa III yang berperan membantu Duloh melakukan pembunuhan. Ketiga terdakwa inilah yang disebut Wowon Cs.

Baca Juga

Komentar