Skip to main content
728

Syarat Wajib Tambahan CPNS 2023 Jabatan Fungsional, Pemadam Kebakaran hingga Dosen - Tribunnews

 

Syarat Wajib Tambahan CPNS 2023 Jabatan Fungsional, Pemadam Kebakaran hingga Dosen

By Daryono
tribunnews.com
September 16, 2023

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar persyaratan wajib tambahan CPNS 2023 untuk sejumlah jabatan fungsional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) merilis syarat wajib tambahan dan penunjang.

Persyaratan wajib tambahan CPNS 2023 ini memiliki bobot 25 persen.

Peserta CPNS 2023 hanya dapat menggunakan satu sertifikat sebagai penunjang nilai, setelah memenuhi persyaratan wajib.

Selengkapnya, simak daftar di bawah ini, dikutip dari Keputusan MenpanRB (KepmenpanRB) Nomor 650 Tahun 2023.

Persyaratan Wajib Tambahan:

1. Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran

5. Dosen Lektor

- Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted)(jumlah: 1)

6. Dosen Lektor Kepala

- Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 2)

- Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional atau yang salah satunya sebagai penulis pertama (jumlah: 2)

7. Penguji Kendaraan Bermotor Pemula

- Sertifikat Otomotif yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang masih berlaku, dikecualikan bagi Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMK Otomotif

8. Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama

- Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan Direktorat Angkutan Udara/Lembaga Diklat tersertifikasi Direktorat Angkutan Udara

9. Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil

- Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan Direktorat Angkutan Udara/Lembaga Diklat tersertifikasi Direktorat Angkutan Udara

10. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama

- Sertifikat Auditor Manajemen Mutu ISO 9001:2015

11. Pranata Pencarian dan Pertolongan

1. Persyaratan administrasi:

a. Surat Keterangan Bukan Penyandang
Disabilitas

b. Usia 18 s.d 25 bagi pelamar yang tidak
memiliki sertifikat LSP Basarnas

c. Usia maksimal 40 bagi pelamar yang memiliki sertifikat LSP Basarnas yang masih berlaku

d. Diutamakan memiliki:

1) Sertifikat LSP Basarnas yang masih berlaku
2) Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh
Basarnas; dan/atau
3) Sertifikat kompetensi terkait bidang SAR yang dikeluarkan oleh Lembaga/Instansi lainnya yang diakui oleh Basarnas

2. Lulus Pemeriksaan Kesehatan:

Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di rumah
sakit pemerintah dengan supervisi Basarnas.
Pemeriksaan kesehatan meliputi:

a. Tinggi badan minimum peserta perempuan
157 cm dan laki-laki 163 cm

b. Indeks Massa Tubuh (IMT) dengan rentang
nilai 18 s.d 26
c. Pemeriksaan fisik lengkap

d. Pemeriksaan penunjang:

1) Rontgen Paru
2) Treadmill
3) Laboratorium darah lengkap, urine dan
narkoba

e. Buta warna

3. Lulus tes kesemaptaan

Tes kesemaptaan dilaksanakan dengan
menggunakan standar yang ditetapkan oleh
Basarnas. Nilai minimum tes kesamaptaan
adalah 40. Tes kesemaptaan meliputi:

a. Tes samapta A yang berupa lari 2.400 meter

b. Tes samapta B yang berupa:

1) Push up 1 menit
2) Sit up 1 menit
3) Pull up 1 menit

4. Tes kemampuan berenang sejauh 50 meter

5. Tes phobia ketinggian

6. Psikotes

*) Daftar selengkapnya silakan klik di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Posting Komentar

0 Komentar

728