Tak Lolos Uji Emisi, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil - inews

 

Tak Lolos Uji Emisi, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil

inews.id
September 2, 2023
Kira-kira berapa besaran denda yang dibebankan kepada pengguna kendaraan yang tak lolos uji emisi?
Kira-kira berapa besaran denda yang dibebankan kepada pengguna kendaraan yang tak lolos uji emisi?

JAKARTA, iNews.id – Kepolisian telah memberlakukan tindak tilang dan denda bagi sepeda motor dan mobil yang tak lolos uji emisi. Kira-kira berapa besaran denda yang dibebankan kepada pengguna kendaraan yang tak lolos uji emisi?

Mobil dan motor yang yang menjadi sasaran razia uji emisi adalah kendaraan yang usianya di atas 3 tahun. Penindakan dilakukan kepolisian berdasarkan pasal 285 dan 286 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyabutkan kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Untuk sanksi denda yang dibebankan adalah paling besar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Bahkan, ada sanksi kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara roda dua, dan 2 bulan untuk roda empat.

Untuk sepeda motor mengacu pada pasal 285. “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Adapun denda untuk mobil mengacu pada pasal 286. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu".

Selain razia uji emisi, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan kenaikan tarif parkir di 11 lokasi. Ini sebagai upaya untuk mengurangi peredaran kendaraan pribadi dan berharap masyarakat menggunakan transportasi umum.

Saat ini kendaraan bermotor dituding sebagai penyebab polusi udara di Jakarta yang semakin memburuk. Sebab itu, dibutuhkan langkah konkret untuk mengatasi pencemaran udara.

Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar