Tak Semua Kendaraan Bisa Ditilang Uji Emisi - CNN Indonesia

 

Tak Semua Kendaraan Bisa Ditilang Uji Emisi

Senin, 11 Sep 2023 06:30 WIB

Menurut Pergub DKI Jakarta uji emisi hanya dilakukan untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun, jika di bawah itu tak perlu.

Menurut Pergub DKI Jakarta uji emisi hanya dilakukan untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun, jika di bawah itu tak perlu.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya sudah menerapkan tilang berikut sanksi denda bagi pelanggar uji emisi kendaraan di Jakarta. Meski begitu tak semua kendaraan bisa ditilang karena penerapannya hanya untuk kendaraan yang usianya di atas tiga tahun.

Berdasarkan aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan seperti itu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2.

"Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun," demikian tertulis pada Pasal 2 aturan tersebut.

Ketetapan kendaraan usia di atas tiga tahun wajib uji emisi dibuat berdasarkan asumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu menurut Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan.

Kata Yogi kendaraan yang usianya di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan emisi yang berlaku. Walau begitu dia mengingatkan kualitas emisi kendaraan bakal menurun seiring waktu, apalagi bila tak dirawat pemiliknya.

Berdasarkan peraturan di atas, wajib uji emisi dilakukan paling tidak setahun sekali. Hal ini ditulis pada pasal 3 yang isinya '"Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi'.

(fea)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Hari Pertama Penerapan Tilang Uji Emisi

Baca Juga

Komentar