2 Oktober Judicial Review UU Cipta Kerja Diputuskan, Massa Partai Buruh Gelar Demo di MK By BeritaSatu

 

2 Oktober Judicial Review UU Cipta Kerja Diputuskan, Massa Partai Buruh Gelar Demo di MK

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 30, 2023
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia

Jakarta, Beritasatu.com - Partai Buruh bakal menggelar aksi massa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 Oktober 2023. Aksi ini dilakukan untuk mengawal pembacaan sidang putusan judicial review (JR) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa Partai Buruh merupakan satu-satunya parpol yang meminta MK untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui judicial review. Maka dari itu, Partai Buruh akan mengambil sikap terkait keputusan MK apabila kegiatan uji formal tersebut kalah.

Partai Buruh akan mengorganisasi aksi-aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta kerja. "Partai buruh adalah satu-satunya partai politik yang melakukan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (30/9/2023).

Said melanjutkan Partai Buruh mewakili kelompok besar, yakni buruh, petani, nelayan dan kelas lainnya lewat empat konfederasi serikat buruh terbesar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)-Andi Gani Nena Wea (AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.

Selain itu ada juga 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, ditambah dengan elemen serikat lainnya, seperti buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, dan lain-lain. "Harapan Partai Buruh mewakili organisasi yang saya sebut begitu meluas agar hakim MK membatalkan atau mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, cabut, nyatakan sebagai inkonstitusional, nyatakan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia," tegasnya.

Apabila gugatan dari Partai Buruh tidak dikabulkan maka akan ada aksi terus-menerus. Aksi massa besar-besaran ini akan terjadi di 38 provinsi, di 300 lebih kabupaten/kota, khususnya kota-kota industri.

Lebih lanjut, Said menuturkan pada 2 Oktober 2023 akan ada pembacaan keputusan judicial review uji formil Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Partai Buruh pun berencana untuk melakukan aksi massa.

"Aksi tanggal 2 Oktober itu di Gedung MK dan serempak di seluruh Indonesia," jelas Said Iqbal.

Adapun kota-kota lain yang akan menggelar aksi tersebut, yakni Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh, Medan, Pekanbaru, Jayapura, Makassar, Morowali, dan lain-lain.

Baca Juga

Komentar