Pilihan

Diperiksa Soal Pemerasan SYL, Saut: Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Pihak Berperkara By BeritaSatu

Diperiksa Soal Pemerasan SYL, Saut: Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Pihak Berperkara

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang diperiksa Polda Metro Jaya sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang diperiksa Polda Metro Jaya sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang diperiksa Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023). Saut diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Iya (diperiksa sebagai ahli), Walaupun enggak ahli-ahli banget-lah. Mungkin penyidik menganggap ahli, ya oke silakan," ujar Saut, Selasa (17/10/2023).

Saut menduga pemeriksaan ini terkait dengan pengetahuannya mengenai Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Dalam pasal tersebut, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara. Pasal itu diduga terkait dengan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL yang sempat viral.

"Kenapa keluar Pasal 36, dengan alasan apa pun dilarang langsung dan tidak langsung dengan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Itu mereka sudah memperkirakan, enggak ada alasan," ujarnya.

"Langsung tindak langsung lo, lewat temanmu juga enggak boleh lo. Benar enggak? Di ayat itu langsung tidak langsung, jadi adikmu juga enggak boleh," sambungnya.

Saut menambahkan, para pimpinan KPK juga seharusnya mengetahui dan saling memberi tahu jika melakukan pertemuan dengan pihak lain. Untuk itu, Saut mempertanyakan alasan pimpinan KPK lain tidak mencegah Firli bertemu SYL.

"Enggak ada alasan lima pimpinan KPK tidak tahu kegiatan pimpinan yang lain. Iya dong. Kamu mau pergi ke mana saja mesti pamit. Sekjen pergi ke mana ngomong Pak Agus (Agus Rahardjo, mantan ketua KPK). 'Pak Agus, besok saya mau makan mi di sono' makan mi saja lapor ketemu orang terdakwa di restoran kan repot karena langsung tidak langsung ketemu jadi perilakunya yang bagaimana secara kolektif dikontrol oleh empat pimpinan lain," terangnya.

Selain Saut Situmorang yang diminta keterangan sebagai ahli, Polda Metro Jaya juga memeriksa lima saksi lainnya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Pada saksi itu terdiri dari pejabat dan ajudan pejabat Kementan.

"Tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan. Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan," ungkapnya.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek