Goldman Sachs Tuntut Malaysia Terkait Kasus 1MDB By CNN Indonesia

 

Goldman Sachs Tuntut Malaysia Terkait Kasus 1MDB

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Goldman Sachs Group menggugat Malaysia ke Pengadilan Arbitrase Internasional London, pada Rabu (11/10) waktu setempat. (Diolah dari Istockphoto/Mlenny).
Jakarta, CNN Indonesia --

Goldman Sachs Group menggugat Malaysia ke Pengadilan Arbitrase Internasional London, pada Rabu (11/10) waktu setempat.

Pengajuan arbitrase itu terjadi di tengah ketegangan Goldman Sachs dan pemerintah Malaysia yang meningkat terkait perjanjian penyelesaian skandal korupsi 1MDB yang bernilai miliaran dolar.

Goldman Sachs disebut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Hari ini, kami mengajukan arbitrase terhadap Pemerintah Malaysia karena melanggar kewajibannya untuk mengkreditkan aset secara wajar berdasarkan jaminan yang diberikan oleh Goldman Sachs dalam perjanjian penyelesaian kami dan untuk memulihkan aset lainnya," kata juru bicara Goldman Sachs seperti dikutip dari Reuters.

Gugatan ini muncul kurang dari dua bulan setelah Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengancam akan membawa bank tersebut ke pengadilan.

Kedua belah pihak berselisih paham mengenai perjanjian penyelesaian pada 2020. Saat itu, Goldman Sachs setuju untuk membayar US$3,9 miliar untuk menyelesaikan penyelidikan kriminal Malaysia atas perannya dalam skandal 1MBD.

Goldman Sachs juga diharuskan membayar sementara sebesar US$250 juta jika pemerintah Malaysia belum menerima setidaknya US$500 juta aset dan hasil pada Agustus 2022.

Pada Agustus 2019, sebanyak 17 mantan pejabat dan pejabat eksekutif aktif anak perusahaan investasi Amerika Serikat, Goldman Sachs, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi 1MDB.

Mereka yang menjadi tersangka Kepala Eksekutif Goldman Sachs Internasional Richard Gnodde, Presiden Grup Alibaba sekaligus mantan Direktur Goldman Sachs Asia Michael Evans, dan mantan wakil ketua Grup Goldman Sachs Michael Sherwood.

Jaksa penuntut Malaysia menjatuhkan dakwaan kepada mereka pada 9 Agustus lalu. Mereka menyatakan Goldman Sachs terlibat dalam membantu menggalang dana melalui tawaran obligasi senilai US$6,5 miliar untuk 1MDB.

Dakwaan ini didasarkan pada Undang-Undang tentang Pasar Modal Malaysia dan UU Pelayanan.

Dari hasil penyelidikan aparat Malaysia dan Amerika Serikat terungkap penjualan surat utang (bond) yang dilakukan oleh Goldman Sachs untuk 1MDB diduga menjadi salah satu celah penggelapan dana.

Hal itu diduga digunakan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri sendiri dan mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, menggunakan uang yang dihimpun oleh 1MDB.

Padahal, uang 1MDB adalah milik masyarakat Malaysia dan seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan Negeri Jiran.

(mrh/sfr)

Baca Juga

Komentar