Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kampanye Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    Ini 3 Larangan Kampanye di Ruang Digital By BeritaSatu

    2 min read

     

    Ini 3 Larangan Kampanye di Ruang Digital

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    September 25, 2023
    Menkominfo yang baru Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin 17 Juli 2023.
    Menkominfo yang baru Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin 17 Juli 2023.

    Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang akan berkontestasi di Pemilu 2024, agar tertib saat berkampanye secata digital. Budi menyebutkan tiga unsur yang tidak boleh ada dalam kampanye di ruang digital, yakni hoax, fitnah, dan ujaran kebencian.

    "Kalau kampanye di ruang digital selama itu mengandung tiga unsur tadi pasti akan diblokir, kami take down," ujar Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

    BACA JUGA

    Budi juga mengingatkan, kampanye yang mengandung tiga unsur tersebut juga bisa merambat sebagai tindak pidana karena sudah diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Budi pun berharap, ruang digital Indonesia akan bersih dari tiga unsur itu di Pemilu 2024 mendatang.

    "Semua bersih dari ruang digital kita. Kita ingin pemilu ini damai di 2024," ungkap Budi.

    Pemilu 2024 diselenggarakan pada Februari 2024. Pesta demokrasi itu nanti terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk periode 2024-2029. Pada saat yang sama, akan dilakukan pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

    Masa kampanye pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Komentar
    Additional JS