KemenPANRB Dorong Percepatan Perampingan Jabatan Fungsional ASN
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajak instansi pemerintah untuk menyeragamkan persepsi dan implementasi pada perencangan jabatan, perencanaan, serta pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini merupakan fokus pada fleksibilitas rekrutmen dan simplifikasi jabatan fungsional ASN.
"Sebelumnya kita memperbanyak jabatan fungsional, sekarang kita rampingkan. Dari 292 jabatan fungsional, sekarang sudah berkurang menjadi 279 jabatan fungsional," ujar Plh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (14/10/2023).
Aba menambahkan, ke depannya jabatan fungsional akan dibuat lebih fleksibel dan sederhana, di mana satu instansi menaungi satu atau hanya beberapa jabatan fungsional.
Aba mencontohkan, di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mungkin dapat disederhanakan menjadi jabatan fungsional Analis SDM Aparatur, namun dapat melaksanakan tugas assesment yang mensyaratkan sertifikat atau audit kepegawaian.
"Ini akan memudahkan perpindahan pegawai, tidak mengubah nomenklatur jabatan. Jadi organisasi pemerintah lebih fleksibel dan dinamis menyesuaikan kebutuhan serta tantangan," kata dia.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar