Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home ASN Featured KemenPANRB Pilihan

    KemenPANRB Dorong Percepatan Perampingan Jabatan Fungsional ASN - inews

    2 min read

     

    KemenPANRB Dorong Percepatan Perampingan Jabatan Fungsional ASN

    By Iqbal Dwi Purnama
    inews.id
    October 13, 2023
    KemenPANRB akan merampingkan jabatan fungsional ASN, di mana ke depannya jabatan fungsional akan dibuat lebih fleksibel dan sederhana.
    KemenPANRB akan merampingkan jabatan fungsional ASN, di mana ke depannya jabatan fungsional akan dibuat lebih fleksibel dan sederhana.

    JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajak instansi pemerintah untuk menyeragamkan persepsi dan implementasi pada perencangan jabatan, perencanaan, serta pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini merupakan fokus pada fleksibilitas rekrutmen dan simplifikasi jabatan fungsional ASN.

    "Sebelumnya kita memperbanyak jabatan fungsional, sekarang kita rampingkan. Dari 292 jabatan fungsional, sekarang sudah berkurang menjadi 279 jabatan fungsional," ujar Plh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (14/10/2023).

    Aba menambahkan, ke depannya jabatan fungsional akan dibuat lebih fleksibel dan sederhana, di mana satu instansi menaungi satu atau hanya beberapa jabatan fungsional.

    Aba mencontohkan, di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mungkin dapat disederhanakan menjadi jabatan fungsional Analis SDM Aparatur, namun dapat melaksanakan tugas assesment yang mensyaratkan sertifikat atau audit kepegawaian.

    "Ini akan memudahkan perpindahan pegawai, tidak mengubah nomenklatur jabatan. Jadi organisasi pemerintah lebih fleksibel dan dinamis menyesuaikan kebutuhan serta tantangan," kata dia.

    Editor : Aditya Pratama

    Follow Berita iNews di Google News

    Harga BBM Diramal Naik gegara Perang Israel-Palestina, Wamen BUMN: Kita Pastikan Pertalite, Solar Ada!

    Jumat, 13 Oktober 2023 - 19:53:00 WIB | Bisnis
    Komentar
    Additional JS