Ini Peran SYL dan 2 Bawahan dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan - Beritasatu

 

Ini Peran SYL dan 2 Bawahan dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Rabu, 11 Oktober 2023 | 21:48 WIB
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (dua kiri), memberikan keterangan pers mengenai proses penyelidikan KPK atas korupsi di Kementrian Pertanian, di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat 5 Oktober 2023.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (dua kiri), memberikan keterangan pers mengenai proses penyelidikan KPK atas korupsi di Kementrian Pertanian, di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat 5 Oktober 2023. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga tersangka itu, yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS).

ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti cukup. Ketiganya memiliki peran berbeda.

KPK mengendus adanya dugaan pungutan oleh para tersangka terhadap para pejabat di Kementan. Uang diserahkan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

BACA JUGA

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US$ 4.000 sampai dengan US$10.000," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Kasdi dan Hatta, menurut Tanak duduk sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaan SYL. Penerimaan uang dari kedua orang tersebut dilakukan rutin tiap bulan dengan memakai pecahan mata uang asing.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Tanak.

BACA JUGA

Dalam kasus ini, KPK menyelidiki adanya dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian yang menyeret SYL.

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan kasus tersebut, seperti di rumah dinas SYL hingga kantor Kementan. Berbagai bukti berhasil diamankan KPK mulai dari uang tunai hingga dokumen.

Selain itu, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus Kementan. Mereka terdiri dari SYL, sejumlah anggota keluarganya, hingga beberapa pejabat di lingkungan Kementan.

Baca Juga

Komentar