Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kementan, KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo By BeritaSatu

 

Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kementan, KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 25, 2023
KPK saat megumumkan status tersangka kepada mantan Menteri Pertanian
KPK saat megumumkan status tersangka kepada mantan Menteri Pertanian

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta ke dalam rumah tahanan negara (Rutan). KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

SYL dan Hatta menyusul jejak Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono yang telah dijebloskan terlebih dahulu ke rutan KPK.

KPK memastikan, proses hukum terhadap ketiga tersangka itu telah didasari oleh bukti permulaan yang cukup. "Tim penyidik menahan tersangka SYL dan MH," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama mulai 13 Oktober sampai 1 November 2023 di Rutan KPK. Penahahan terhadap mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Baca Juga

Komentar