Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Anwar Usman Featured Jimly Asshiddiqie Mahkamah Konstitusi Pilihan

    Jimly Asshiddiqie soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs: Belum Pernah Terjadi - inews

    2 min read

    Jimly Asshiddiqie soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs: Belum Pernah Terjadi

    By irfan maulana
    inews.id
    October 26, 2023
    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

    JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie melihat dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi atas sidang gugatan batas usia capres cawapres sebagai sesuatu yang luar biasa. Dia menegaskan belum pernah terjadi sebelumnya 9 hakim konstitusi dilaporkan semua atas dugaan pelanggaran tersebut.

    Hal itu disampaikan saat memimpin sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

    "Perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," ujarnya.

    Dia mengatakan banyak masyarakat yang marah karena putusan MK mengabulkan uji materi yang berujung kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju Pilpres 2024. Sehingga, perkara laporan kode etik ini menjadi perhatian masyarakat.

    "Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education, bagus sekali ini. Civil education, bagus sekali. Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini," katanya.

    "MK semua dengan segala macam emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri ini dan yang membuat sejarah saudara saudara ini yang melapor," tutur Jimly.

    Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

    Dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

    Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

    Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materi itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023).

    Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

    Oleh karena itu sejumlah pihak melaporkan Anwar Usman cs atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sejauh ini sudah ada 12 laporan yang masuk.

    Editor : Rizal Bomantama

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS