Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Jessica Wongso Kejagung Kopi Sianida Pilihan

    Kejagung Tegaskan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Telah Selesai, Sudah Diuji 5 Kali - inews

    14 min read

     Kejagung Tegaskan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Telah Selesai, Sudah Diuji 5 Kali

    1:45 Estimated 367 Words EN Language
    By Irfan Ma'ruf
    inews.id
    October 10, 2023
    Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Kejagung menegaskan kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Wongso yang kembali viral sudah selesai karena telah diuji dalam berbagai tingkatan pengadilan.
    Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Kejagung menegaskan kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Wongso yang kembali viral sudah selesai karena telah diuji dalam berbagai tingkatan pengadilan.

    JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso telah selesai secara hukum. Kasus tersebut kembali viral setelah film dokumenter bertajuk "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" dirilis oleh Netflix.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugas pembuktian kasus pembunuhan Mirna dalam lima tingkatan sidang. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

    "Kasus itu telah selesai oleh karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan Negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (11/10/2023).

    Ketut enggan membahas lagi soal substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian perkara tersebut. Sebab hal tersebut sudah dilakukan JPU kepada lima majelis hakim yang berbeda.

    "Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," ujarnya.

    Sebagai aparat penegak hukum, pihaknya harus menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah berjalan sekitar hampir tujuh tahun lalu. Di sisi lain, dia juga mengingatkan asas hukum res judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar.

    Editor : Rizky Agustian

    Follow Berita iNews di Google News

    Baca Juga
    Ramai Wawancara Terpidana Jessica Wongso Dipotong, Ini Kata Kalapas Pondok Bambu
    Ramai Wawancara Terpidana Jessica Wongso Dipotong, Ini Kata Kalapas Pondok Bambu

    Kasus itu dianggap sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar, dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan, serta ditambah dengan keyakinan hakim.

    "Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter," tuturnya.

    Baca Juga
    Tim Pengacara Bawakan Bingkisan untuk Jessica Wongso
    Tim Pengacara Bawakan Bingkisan untuk Jessica Wongso

    Editor : Rizky Agustian

    Follow Berita iNews di Google News

    Bagikan Artikel:
    Komentar
    Additional JS