KPK Bakal Minta Konfirmasi SYL Soal Aliran Uang ke Nasdem By BeritaSatu

 

KPK Bakal Minta Konfirmasi SYL Soal Aliran Uang ke Nasdem

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan meminta konfirmasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait aliran uang darinya ke Partai Nasdem. Uang itu diduga punya kaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.

Para pihak terkait baik itu saksi maupun tersangka lainnya dalam kasus Kementan juga akan dimintai konfirmasi oleh KPK mengenai aliran uang dari SYL ke Nasdem. Keterangan mereka dibutuhkan demi mengungkap tuntas aliran uang itu.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Ketiganya sudah menjadi tahanan KPK.

"Adanya dugaan aliran uang untuk kepentingan partai politik tertentu, perlu kami sampaikan kami pasti akan menelusuri lebih jauh melalui beberapa pihak yang nanti dipanggil sebagai saksi maupun langsung kepada para tersangka yang sudah KPK umumkan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (16/10/2023).

Dugaan aliran uang dari SYL ke Nasdem itu mulanya dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (13/10/2023) saat konferensi pers penahanan terhadap SYL dan Hatta. Nilai aliran uang tersebut diduga mencapai miliaran rupiah.

"Kami juga meyakini partai politik dimaksud akan tetap mendukung upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan ini," tutur Ali Fikri.

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Baca Juga

Komentar