KPK Duga SYL Cs Pakai Uang untuk Bayar Cicilan, Perawatan, hingga Umrah By BeritaSatu

 

KPK Duga SYL Cs Pakai Uang untuk Bayar Cicilan, Perawatan, hingga Umrah

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 25, 2023
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan para tersangka lainnya menghabiskan uang untuk cicilan, perawatan, hingga umrah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK.

Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Kementan. Mereka yakni SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Uang tersebut diduga bersumber dari pungutan maupun penerimaan gratifikasi ke SYL. Sejauh ini, total uang yang diterima oleh Syahrul Yasin Limpo bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ujar Alex.

"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh Tim Penyidik," imbuhnya.

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Baca Juga

Komentar