KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Buk - inews

 

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti

By Nur Khabibi
inews.id
October 12, 2023
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan menjemput paksa SYL.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan menjemput paksa SYL.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politisi Partai Nasdem itu dijemput paksa di apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penangkapan tersangka sudah sesuai hukum.

Baca Juga

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).

Menurut dia, SYL dikhawatirkan melarikan dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga
Syahrul Yasin Limpo Tiba di KPK Berjaket dan Topi Hitam, Tangan Diborgol
Syahrul Yasin Limpo Tiba di KPK Berjaket dan Topi Hitam, Tangan Diborgol

"Misalnya, kekhawatiran melarikan diri. kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti," katanya.

Rencananya, SYL berjanji memenuhi panggilan KPK pada besok Jumat (13/10/2023). Dia mengaku siap menghadapi proses hukum dan kooperatif.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar