Syahrul Yasin Limpo Tersangka KPK: Dijerat Pasal Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU - inews

 

Syahrul Yasin Limpo Tersangka KPK: Dijerat Pasal Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU

By Nur Khabibi
inews.id
October 13, 2023
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat pasal pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat pasal pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus Partai NasDem itu dijerat dengan pasal pemerasangratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Syahrul ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (MH) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sudah terlebih dulu ditahan.

"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan 12B (gratifikasi) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (13/10/2023).

Alex menyatakan, terdapat pasal khusus yang disangkakan terhadap politikus Partai NasDem, yakni pasal TPPU.

"Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Alex.

Diketahui, Syahrul ditahan selama 20 hari ke depan. Dia bakal mendekam di Rutan KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Alex.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar