RIYADH, iNews.id - Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Islam-Arab di Riyadh, Arab Saudi menghasilkan banyak kesepakatan untuk mendukung Palestina. Sekaligus menyatukan sikap untuk menentang agresi Israel di Gaza.
KTT ini merupakan momen bersejarah karena mampu menyatukan kekuatan negara-negara Arab dan Islam dari berbagai belahan dunia untuk duduk bersama membantu Palestina dan melawan Israel. Berbagai pemimpin dunia dari Indonesia hingga Iran serta Turki menghadiri konferensi tersebut yang digelar Sabtu (11/11/2023).
Dari pertemuan para pemimpin Islam di dunia dan negara-negara Arab, terdapat 20 kesepakatan yang dihasilkan di KTT Gabungan Luar Biasa Islam-Arab di Riyadh.
20 Kesepakatan Hasil KTT Islam-Arab
1. Mengecam agresi Israel terhadap Jalur Gaza.
Para pemimpin negara Islam dan Arab memandang kejahatan perang serta pembantaian barbar, tidak manusiawi dan brutal yang dilakukan oleh pemerintah pendudukan kolonial terhadap Jalur Gaza dan rakyat Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Al-Quds Timur. Kami menuntut penghentian agresi ini segera.
2. Bukan Perang Pembelaan Diri
Menolak menggambarkan perang pembalasan ini sebagai pembelaan diri atau membenarkannya dengan dalih apa pun.
3. Mewujudkan Konvoi Bantuan Kemanusiaan Arab, Islam dan Internasional
Hancurkan pengepungan di Gaza dan segera terapkan konvoi bantuan kemanusiaan Arab, Islam, dan internasional, termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar ke Jalur Gaza.
Menyerukan kepada organisasi-organisasi internasional untuk berpartisipasi dalam proses ini, menekankan perlunya mereka masuk ke wilayah tersebut dan untuk melindungi tim mereka agar memungkinkan mereka untuk sepenuhnya memenuhi peran mereka.
Menegaskan perlunya mendukung Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Mendukung semua langkah yang diambil Republik Arab Mesir untuk menghadapi konsekuensi agresi brutal Israel di Gaza.
Mendukung upaya untuk menyalurkan bantuan ke wilayah tersebut dengan cara yang segera, berkelanjutan dan memadai.
4. Mendesak Dewan Keamanan PBB atas Agresi Militer Israel di Gaza
Menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk mengambil keputusan tegas dan mengikat yang memaksakan penghentian agresi dan mengekang otoritas pendudukan kolonial yang melanggar hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan resolusi legitimasi internasional. Yang terbaru Resolusi Majelis Umum PBB No. A/ES-10/L.25 tanggal 26/10/2023.
Kelambanan dianggap sebagai keterlibatan yang memungkinkan Israel melanjutkan agresi brutalnya yang membunuh orang-orang yang tidak bersalah, anak-anak, orang tua, dan wanita serta mengubah Gaza menjadi kehancuran.
5. Hentikan Ekspor Senjata ke Israel
Menyerukan semua negara untuk berhenti mengekspor senjata dan amunisi kepada otoritas pendudukan yang digunakan oleh tentara mereka dan pemukim teroris untuk membunuh rakyat Palestina dan menghancurkan rumah, rumah sakit, sekolah, masjid, gereja dan seluruh kemampuan mereka.
6. Meminta DK PBB Mengeluarkan Resolusi Mengutuk Penghancuran RS
Menyerukan Dewan Keamanan untuk segera mengeluarkan resolusi yang mengutuk penghancuran rumah sakit yang dilakukan Israel secara biadab di Jalur Gaza, terhambatnya obat-obatan, makanan dan bahan bakar serta terputusnya layanan penting seperti listrik, air, komunikasi dan akses internet.
Tindakan hukuman kolektif ini merupakan kejahatan perang menurut hukum internasional. Menekankan perlunya menerapkan resolusi ini pada Israel, sebagai kekuatan pendudukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional dan untuk segera menghentikan tindakan biadab dan tidak manusiawi ini.
Menekankan perlunya pencabutan blokade yang telah diberlakukan Israel terhadap jalur Gaza selama bertahun-tahun.
7. Mengadili Kejahatan Perang Israel di Gaza
Menyerukan kepada Jaksa Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di seluruh wilayah pendudukan Palestina, termasuk Al-Quds Timur.
Menugaskan Sekretariat Jenderal OKI dan Liga Arab untuk menindaklanjuti pelaksanaan investigasi ini dan membentuk dua unit pemantauan hukum khusus untuk mendokumentasikan kejahatan Israel yang dilakukan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Unit tersebut kemudian akan mempersiapkan proses hukum tentang semua pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh Israel, kekuatan pendudukan, terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza dan wilayah pendudukan Palestina lainnya, termasuk Al-Quds Timur.
Mendukung inisiatif hukum dan politik bagi Palestina untuk meminta pertanggungjawaban otoritas pendudukan Israel atas kejahatan mereka terhadap rakyat Palestina, termasuk proses pemberian pendapat di Mahkamah Internasional dan mengizinkan komite investigasi yang dibentuk berdasarkan resolusi Dewan Hak Asasi Manusia untuk melakukan penyelidikan kejahatan ini tanpa halangan.
Menugaskan kedua sekretariat untuk membentuk dua unit pemantauan media untuk mendokumentasikan semua kejahatan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan terhadap rakyat Palestina serta platform media digital untuk mempublikasikan dan mengekspos praktik-praktik mereka yang tidak sah dan tidak manusiawi.
8. Membentuk Tim Kerja
Menugaskan Menteri Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi dalam kapasitasnya sebagai presiden KTT Arab dan Islam ke-32, bersama dengan mitra dari Yordania, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia, Nigeria dan Palestina serta negara-negara berkepentingan lainnya, dan Sekretaris Jenderal kedua organisasi untuk segera memulai tindakan internasional atas nama semua negara anggota OKI dan Liga Arab. Merumuskan langkah internasional untuk menghentikan perang di Gaza dan menekan proses politik yang nyata dan serius dalam mencapai tujuan permanen dan perdamaian komprehensif sesuai dengan referensi internasional yang ditetapkan.
Menyerukan kepada negara-negara anggota OKI dan Liga Arab untuk mengerahkan upaya diplomasi dan politik, dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan kolonial terhadap kemanusiaan.
9. Mengecam Standar Ganda
Mengecam standar ganda dalam penerapan hukum internasional. Memperingatkan dualitas ini secara serius melemahkan kredibilitas negara-negara yang melindungi Israel dari hukum internasional dan menempatkannya di atas hukum serta kredibilitas tindakan multilateral sehingga memperlihatkan selektivitas dalam menerapkan sistem nilai-nilai kemanusiaan.
Menekankan posisi negara-negara Arab dan Islam akan terpengaruh oleh standar ganda yang menyebabkan keretakan antara peradaban dan budaya.
10. Menolak Pengusiran Warga Gaza
Mengecam perpindahan hampir 1,5 juta warga Palestina dari wilayah utara ke selatan Jalur Gaza sebagai kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 dan Protokolnya tahun 1977. Menyerukan kepada para pihak dalam konvensi untuk secara kolektif mengecam dan menolak tindakan ini.
Menyerukan kepada seluruh organisasi PBB untuk menghadapi upaya otoritas pendudukan kolonial, melanggengkan kenyataan tidak manusiawi yang menyedihkan ini. Menekankan perlunya segera memulangkan para pengungsi ini ke rumah dan wilayah mereka.
Menolak sepenuhnya dan sepenuhnya, sekaligus menentang secara kolektif, segala upaya pemindahan paksa, deportasi, atau pengasingan warga Palestina secara individu atau massal, baik di Jalur Gaza, Tepi Barat termasuk Al-Quds (Yerusalem) atau di luar wilayah mereka kepada pihak mana pun.
11. Menentang Pembunuhan Warga Sipil
Mengutuk pembunuhan dan penargetan warga sipil sebagai sikap prinsip yang didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan sejalan dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan dan menekankan langkah-langkah segera dan cepat yang harus diambil komunitas internasional untuk menghentikan pembunuhan dan penargetan warga sipil Palestina.
Menegaskan kesetaraan mutlak dalam setiap kehidupan, menolak diskriminasi apa pun berdasarkan kebangsaan, ras atau agama.
Mengutuk pembunuhan jurnalis, anak-anak dan perempuan, penargetan petugas medis dan penggunaan fosfor putih yang dilarang secara internasional dalam serangan Israel di Jalur Gaza dan Lebanon. Mengecam pernyataan Israel yang berulang-ulang dan ancaman untuk mengembalikan Lebanon ke “Zaman Batu”.
Penekanan menyadari pentingnya mencegah perluasan konflik dan menyerukan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia untuk menyelidiki penggunaan senjata kimia oleh Israel.
12. Membebaskan Tahanan Palestina di Penjara Israel
Tekankan perlunya pembebasan semua tahanan dan warga sipil. Mengutuk kejahatan keji yang dilakukan otoritas pendudukan kolonial terhadap ribuan tahanan Palestina dan menyerukan kepada semua negara terkait dan organisasi internasional untuk memberikan tekanan agar kejahatan-kejahatan ini dihentikan dan penuntutan terhadap mereka yang bertanggung jawab.
13. Menghentikan Semua Pembunuhan terhadap Warga Palestina
Hentikan kejahatan pembunuhan yang dilakukan pasukan pendudukan dan terorisme pemukim serta kejahatan di desa-desa, kota-kota dan kamp-kamp pengungsi Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan semua serangan terhadap Masjid Al Aqsa dan semua tempat suci Islam dan Kristen.
Tekankan kebutuhan Israel untuk memenuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dengan menghentikan semua tindakan ilegal yang melanggengkan pendudukan, terutama pembangunan dan perluasan pemukiman, penyitaan tanah dan pengusiran paksa warga Palestina dari rumah mereka.
Mengecam operasi militer yang dilancarkan oleh pasukan pendudukan terhadap kota-kota dan kamp-kamp Palestina, mengecam terorisme pemukim dan mendesak masyarakat internasional untuk memasukkan kelompok-kelompok dan organisasi-organisasi ini ke dalam daftar terorisme global sehingga rakyat Palestina dapat menikmati semua hak yang diberikan kepada negara lain, termasuk hak asasi manusia, hak atas keamanan, hak untuk menentukan nasib sendiri dan realisasi kemerdekaan negara di tanah mereka dan penyediaan perlindungan internasional bagi mereka.
Mengecam serangan Israel terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem dan tindakan tidak sah Israel yang melanggar kebebasan beribadah. Menekankan pentingnya menghormati status quo hukum dan sejarah yang ada di tempat-tempat suci. Menekankan Masjid Al Aqsa/Al Haram Al Sharif dengan luas keseluruhan 144.000 meter persegi adalah tempat ibadah khusus umat Islam dengan Awqaf Yordania dan Departemen Urusan Masjid Al-Aqsa menjadi satu-satunya otoritas sah eksklusif yang bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara dan mengatur akses ke Masjid Al Aqsa dalam kerangka perwalian bersejarah Hashemite atas situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Mendukung peran Komite Al-Quds dan upayanya dalam mengatasi praktik otoritas pendudukan Israel di Kota Suci.
14. Mengecam Ujaran Kebencian
Mengecam ujaran kebencian, tindakan ekstrimis dan rasis yang dilakukan para menteri dalam pemerintahan pendudukan Israel, termasuk ancaman seorang menteri untuk menggunakan senjata nuklir terhadap rakyat Palestina di Gaza dan menganggapnya sebagai ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional
15. Mengakui PLO sebagai Pemerintahan Palestina yang Sah
Menekan bahwa Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) adalah satu-satunya perwakilan sah rakyat Palestina dan serukan semua faksi dan partai Palestina untuk bersatu di bawah payungnya dan memikul tanggung jawab mereka di bawah kemitraan nasional yang dipimpin PLO.
Menekankan komitmen terhadap perdamaian sebagai pilihan strategis, yang bertujuan untuk mengakhiri pendudukan Israel dan menyelesaikan konflik Arab-Israel sesuai dengan hukum internasional dan keputusan sah yang relevan, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 242 (1967), 338 (1973), 497 (1981), 1515 (2003) dan 2334 (2016).
Menekankan kepatuhan terhadap inisiatif Perdamaian Arab Tahun 2002 secara keseluruhan dan prioritasnya sebagai konsensus Arab yang bersatu dan landasan bagi setiap upaya revitalisasi perdamaian di Timur Tengah. Prasyarat bagi perdamaian dengan Israel dan pembentukan hubungan normal terletak pada diakhirinya pendudukan Israel atas seluruh wilayah Palestina dan Arab.
Hal ini juga mencakup pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat penuh berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, memulihkan hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk kembali ke tanah air dan kompensasi bagi warga Palestina.
16. Mewujudkan Solusi Dua Negara
Menekankan kebutuhan mendesak bagi masyarakat internasional untuk meluncurkan proses perdamaian yang serius untuk mewujudkan solusi dua negara yang memenuhi semua hak sah rakyat Palestina, terutama hak mereka untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat di sepanjang perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya dalam hal keamanan dan perdamaian bersama Israel, selaras dengan legitimasi internasional dan kerangka kerja lengkap Inisiatif Perdamaian Arab.
17. Menolak Pemisahan Gaza dari Tepi Barat
Menolak segala usulan yang melanggengkan pemisahan Gaza dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan menekankan bahwa setiap pendekatan di masa depan terhadap Gaza harus berada dalam kerangka kerja menuju solusi komprehensif yang memastikan kesatuan Gaza dan Tepi Barat sebagai bagian dari perdamaian.
Negara Palestina harus terwujud sebagai entitas yang bebas, mandiri, berdaulat dengan ibu kotanya di Yerusalem Timur di perbatasan pada tanggal 4 Juni 1967.
18. Menggelar Konferensi Perdamaian Dunia
Menyerukan untuk menyelenggarakan konferensi perdamaian internasional sesegera mungkin yang melaluinya akan diluncurkan proses perdamaian yang kredibel berdasarkan hukum internasional, resolusi sah, dan prinsip tanah untuk perdamaian dalam jangka waktu yang ditentukan dan jaminan internasional. Pada akhirnya mengarah pada berakhirnya pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur, Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki, Peternakan Shebaa, Perbukitan Kfar Shuba dan pinggiran Desa Al-Mari di Lebanon dan penerapan sistem dua negara larutan.
19. Memberikan Bantuan Keuangan ke Palestina
Mengaktifkan Jaring Pengaman Keuangan Arab dan Islam sejalan dengan keputusan sesi keempat belas Konferensi Tingkat Tinggi Islam dan resolusi KTT Arab untuk memberikan kontribusi dan dukungan keuangan-ekonomi, keuangan dan kemanusiaan kepada pemerintah Negara Palestina dan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA). Tekankan perlunya memobilisasi mitra internasional untuk membangun kembali Gaza dan mengurangi kehancuran menyeluruh yang disebabkan oleh agresi Israel segera setelah penghentian konflik.
20. Mengimplementasikan Resolusi
Menugaskan Sekretaris Jenderal Liga Arab dan OKI untuk mengawasi secara ketat implementasi resolusi tersebut dan menyajikan laporan mengenai hal tersebut pada sesi mendatang di dewan masing-masing.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar