0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Bullying Anak di Bekasi Berujung Amputasi, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan – Beritasatu - https://bit.ly/3Msrahb

    1 min read

    Bullying Anak di Bekasi Berujung Amputasi, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan – Beritasatu Media Informasi November 02, 2023 at 01:55PM

    Bullying Anak di Bekasi Berujung Amputasi, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

    Mila Ayu Dewata Sari, kuasa hukum korban perundungan berujung amputasi, menunjukan surat laporan di Kantor Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    By BeritaSatu.com

    beritasatu.com

    November 2, 2023Mila Ayu Dewata Sari, kuasa hukum korban perundungan berujung amputasi, menunjukan surat laporan di Kantor Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Bekasi, Beritasatu.com – Polisi mengambil langkah serius dalam kasus perundungan atau bullying yang dialami seorang anak berusia 12 tahun berinisial FA, yang mengakibatkan amputasi kaki di Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan ini telah mencapai tahap penyidikan, dan polisi berencana menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

    "Kasus ini saat ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam waktu dekat, kita akan mengidentifikasi tersangka dari peristiwa tersebut," ungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul pada Kamis (2/11/2023).

    Hotma menekankan bahwa dalam penentuan tersangka, pihak berwenang akan memperhatikan aspek kehati-hatian, terutama karena melibatkan seorang anak.

    "Kita harus memperlakukan kasus ini dengan sangat hati-hati karena melibatkan anak-anak, dan kita juga memiliki undang-undang yang mengatur peradilan anak," tambahnya.

    Sementara itu, kuasa hukum korban Mila Ayu Dewata Sari menyuarakan permintaan agar polisi menambahkan pasal yang sesuai dalam pengaduan terhadap pelaku. Dia menekankan perlunya penambahan pasal ini karena FA mengalami cacat permanen akibat perundungan tersebut.

    "Saat ini, saya telah berkomunikasi dengan Polres Metro Bekasi, dan awalnya pengaduan hanya mencakup pasal 80 karena laporan awal hanya mengindikasikan infeksi. Namun, seiring berjalannya waktu, FA mengalami amputasi yang berarti kami meminta pengajuan kepada kejaksaan untuk menambahkan pasal yang sesuai, mengingat adanya cacat permanen," ungkap Mila.

    Lebih lanjut, Mila menyebut bahwa orang tua korban telah melaporkan kejadian ini sejak 17 April 2023. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan yang memadai dalam penanganan kasus tersebut.

    "Ternyata belum ada perkembangan yang maksimal. Akhirnya ibu korban bingung mencari keadilan untuk anaknya. Akhirnya meminta tolong rekan-rekan selebriti, saya ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk bisa menangani kasus ini sampai selesai dan menuntut keadilan seadil-adilnya," pungkas Mila.

    Komentar
    Additional JS