JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap mengusut dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Pengusutan tetap dilakukan meski Firli telah diberhentikan sementara dari Ketua KPK.
“Tetap diteruskan (dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Dewas KPK),” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi, Senin (27/11/2023).
Dia mengatakan, Dewas KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Rencana masih klarifikasi beberapa orang,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK pada Jumat (24/11/2023). Keppres itu diterbitkan usai Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jokowi lalu menunjuk Nawawi Pomolango untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Firli Bahuri tersebut.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar