Pilihan

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo - inews

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan itu tentang sah tidaknya penetapan tersangka SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Dia menyatakan, penetapan tersangka SYL telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

"Praperadilan pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon," kata hakim.

Diketahui, SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam lingkungan Kementan. Dalam gugatannya, SYL meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu tidak sah dan batal demi hukum.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek