Friday
19Sep2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Populer Hari ini, Setiap Hari Pukul 21.00 WIB
Home Featured

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo - inews

2 min read

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan itu tentang sah tidaknya penetapan tersangka SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Heboh Menu MBG Sragen Dinilai Pelit, Kades: Sudah Dibetulkan dan SPPG Minta Maaf - KompaaBaca juga Heboh Menu MBG Sragen Dinilai Pelit, Kades: Sudah Dibetulkan dan SPPG Minta Maaf - Kompaa

Dia menyatakan, penetapan tersangka SYL telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

"Praperadilan pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon," kata hakim.

Diketahui, SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam lingkungan Kementan. Dalam gugatannya, SYL meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu tidak sah dan batal demi hukum.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:
Komentar
Additional JS