JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan itu tentang sah tidaknya penetapan tersangka SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Dia menyatakan, penetapan tersangka SYL telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon," kata hakim.
Diketahui, SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam lingkungan Kementan. Dalam gugatannya, SYL meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu tidak sah dan batal demi hukum.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar