Skip to main content
728

Klarifikasi Fatwa MUI soal Produk Pro Israel : Tidak Pernah Merilis Daftar Produk Israel – Tribunnews – https://ift.tt/qpdrLsS Liputan Informasi 9 – #Kopiminfo - https://ift.tt/8DqMv5F

Klarifikasi Fatwa MUI soal Produk Pro Israel : Tidak Pernah Merilis Daftar Produk Israel – Tribunnews November 15, 2023 at 06:05PM

Klarifikasi Fatwa MUI soal Produk Pro Israel : Tidak Pernah Merilis Daftar Produk Israel

By Dicky Fadiar Djuhud
jabar.tribunnews.com

November 15, 2023https%3A%2F%2Fasset-2.tstatic.net%2Fjabar%2Ffoto%2Fbank%2Fimages%2Fsertifikasi-halal-mui.jpg

TRIBUNJABAR.ID – "MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda.

Menurutnya, MUI tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet. Selain itu, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.

Hal ini disampaikan Miftahul Huda terkait beredarnya daftar produk-produk Israel dan afiliasinya yang disarankan MUI untuk diboikot di internet.

Dia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.

"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," ujar Miftahul Huda dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak.

"Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu," katanya

Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI. "Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis," ujar Miftahul Huda.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi.

Menurutnya, kalau secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.

"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," ujar Muti.

Sebelumnya, masyarakat beramai-ramai menyerukan boikot sejumlah produk sekutu Israel sebagai bentuk dukungan untuk warga Palestina. (*)

Focused-light.b3e4f02d.svg

Artikel ini juga terbit di https://ift.tt/difjAez Artikel lainnya di https://ift.tt/CYbhWU6 dan https://ift.tt/p4yYWem



from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/8DqMv5F
via IFTTT

Posting Komentar

0 Komentar

728