KPPU Gelar Sidang Keberatan Putusan Kartel Minyak Goreng Besok - inews

KPPU Gelar Sidang Keberatan Putusan Kartel Minyak Goreng Besok ilustrasi KPPU akan gelar sidang keberatan atas putusan KPPU tentang dugaan kartel minyak goreng. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang upaya keberatan atas Putusan KPPU untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan kartel dan pembatasan penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. Sidang ini dilakukan setelah lima dari tujuh terlapor dalam perkara tersebut menyatakan keberatan atas putusan yang dijatuhkan. 

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada KPPU-RI, Deswin Nur sidang upaya keberatan itu akan mulai dilaksanakan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, (28/11 2023) besok. 

"Sidang pertama besok akan digelar dengan agenda penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas putusan KPPU," ujar Deswin dalam keterangannya, Senin (27/11/2023). 

Proses persidangan terkait upaya keberatan ini, kata Deswin, baru dimulai setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU. 

Diketahui bahwa KPPU telah membacakan Putusan Perkara Minyak Goreng ini pada tanggal 26 Mei 2023 dengan menjatuhkan denda yang beragam kepada 7 (tujuh) terlapor, karena terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang). 

Total denda yang dikenakan KPPU mencapai Rp71,28 miliar. Ketujuh terlapor tersebut terdiri atas PT Asianagro Agungjaya , PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

"Lima Terlapor kemudian mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," tutur dia. 

Pada tanggal 20 Juni 2023, kata Deswin, telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan agar KPPU bersurat ke Mahkamah Agung RI untuk penggabungan perkara kelima terlapor selaku Pemohon Keberatan tersebut.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga, sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam 1 (satu) register perkara. 

"Satu bulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari 2 (dua) Terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU," ucap dia. 

Pada tanggal 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah dan KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke Mahkamah Agung RI agar  ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya. Itu karena terkait putusan yang sama yaitu Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022.

"Selanjutnya berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung RI yang telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan pada tanggal 28 November 2023," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:



KOMENTAR

Artikel Terkait

PTPN III Dirikan Palm Co, RI Bisa Produksi Minyak Goreng 1,8 Juta Ton per Tahun

PTPN III Dirikan Palm Co, RI Bisa Produksi Minyak Goreng 1,8 Juta Ton per Tahun


Baca Juga

Komentar