Mengenal Apa Itu KSAD: Tugas dan Wewenang Kepala Staf TNI AD
KSAD adalah singkatan dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat, atau disebut juga dengan KASAD. Kedudukan KSAD berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. KSAD diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima TNI.
KSAD diangkat dari Perwira Tinggi TNI yang aktif dari Angkatan Darat (AD) dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. KSAD memiliki tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang KSAD atau Kepala Staf TNI Angkatan Darat, simak informasi selengkapnya sebagai berikut:
Apa Itu KSAD?
KSAD adalah Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Sebagai kepala staf angkatan darat, KSAD berkedudukan di bawah Panglima TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 34 Tahun 2004.
KSAD diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan dari Panglima TNI. Seorang KSAD diangkat dari Perwira Tinggi TNI AD yang aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian KSAD diatur dengan Keputusan Presiden (KEPPRES).
Tugas dan Kewajiban KSAD
Dalam Pasal 16 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan tentang tugas dan kewajiban KSAD adalah sebagai berikut:
- Memimpin Angkatan Darat (AD) dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional angkatan;
- Membantu Panglima TNI dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer dengan matra masing-masing;
- Membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan Darat (AD); serta
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima TNI.
KSAD dalam Struktur Organisasi
Dalam struktur organisasi TNI, KSAD berada di bawah Panglima TNI dan setara dengan Kepala Staf Angkatan lainnya, yakni KSAL (Kepala Staf TNI Angkatan Laut) dan KSAU (Kepala Staf TNI Angkatan Udara). Dalam struktur organisasi TNI AD, KSAD memimpin TNI AD, dengan dibantu oleh Wakil KSAD (WAKASAD).
Berikut pemaparan bagan struktur organisasi TNI dan TNI AD yang menunjukkan kedudukan KSAD sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat, seperti dilansir laman resmi Pusat Penerangan (Puspen) TNI:
(wia/imk)
Komentar
Posting Komentar