JAKARTA, iNews.id - Perbedaan UMP, UMK, dan UMR belakangan ini jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sebab, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan UMP 2024 di masing-masing provinsi, pada Selasa (21/11/2023).
Adapun provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2024 yang cukup signifikan, yaitu Maluku Utara sebesar 7,5 %. Sedangkan DKI Jakarta masih jadi provinsi dengan UMP tertinggi tahun ini dengan nominal Rp5.067.381.
Terlepas dari semua itu, ternyata masih banyak yang belum mengetahui perbedaan mengenai UMP, UMK, dan UMR.
Lantas, apa perbedaan UMP, UMK, dan UMR? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut seperti dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (23/11/2023).
Perbedaan UMP, UMK, dan UMR
Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Regional (UMR), merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia.
UMP adalah upah minimum provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur pada tingkat provinsi. Adapun besaran atau nominal UMP yang berlaku di setiap kabupaten/kota ditetapkan oleh kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
UMK adalah upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati atau walikota yang kemudian disahkan gubernur. Upah minimum setiap pekerja di kabupaten/kota haruslah mengikuti UMK di masing-masing daerah.
Sedangkan, UMR merupakan upah minimum regional yang sempat jadi penyebutan besaran gaji minimum menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999.
Akan tetapi, penyebutan atau istilah upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dari UMR Tingkat 1 diubah menjadi UMP. Lalu UMR Tingkat II diubah UMK. Keputusan itu berlaku menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Itulah perbedaan UMP, UMK, dan UMR. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat ya!
Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar