Pilihan

UU Pemilu: ASN Jadi Tim Kampanye Bisa Dipenjara 1 Tahun - CNN Indonesia

UU Pemilu: ASN Jadi Tim Kampanye Bisa Dipenjara 1 Tahun


CNN Indonesia
Senin, 20 Nov 2023 08:38 WIB
ASN dilarang terlibat dalam kampanye di Pemilu 2024. Jika terbukti terlibat, maka bisa dikenakan hukuman penjara selama satu tahun.
ASN dilarang terlibat dalam kampanye di Pemilu 2024. Jika terbukti terlibat, maka bisa dikenakan hukuman penjara (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aparatur sipil negara (ASN) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye maupun diikutsertakan dalam gelaran kampanye pemilu oleh para peserta Pemilu 2024.

Selain ASN, hakim MK, komisaris BUMN/BUMD juga dilarang menjadi pelaksana maupun tim sukses kampanye paslon capres-cawapres tertentu. Aturan ini pun berlaku bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI.

Kemudian pejabat negara yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; hingga anggota badan permusyawaratan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu."

Bila melanggar aturan tersebut, ASN akan terkena tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 494 yang berbunyi:

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000".

Lihat Juga :

Sebelumnya publik dihebohkan dengan video viral pengakuan seorang diduga ASN Boyolali yang mengungkapkan ada arahan dari bupati untuk memenangkan calon dari parpol tertentu di Pemilu 2024.

Seorang diduga ASN itu juga menyebut ASN Boyolali ditarik iuran untuk pemenangan. Jika tidak mau akan dipindah yang jauh dari tempat tinggalnya. Disebutkan pula, dalam rekrutmen PPPK dari Pemdes mendapat rekomendasi dari orang partai, sehingga harus setor ke partai.

Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat telah membantah memerintahkan para ASN untuk memilih dan memenangkan salah satu calon presiden tertentu.

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres. Mereka di antaranya pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor urut 3.

Lihat Juga :

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek