Thursday
14Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

3 Etnis Rohingya Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia - medcom

3 min read

 

3 Etnis Rohingya Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia

23 Desember 2023 08:40 WIB
3 Etnis Rohingya Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia
Polisi menangkap tiga etnis Rohongya yang diduga menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh. Mereka ditangkap karena diduga sebagai penyedia kapal kayu untuk rombongan pengungsi Rohingya dari kamp pengungsian di Bangladesh.
3 Etnis Rohingya Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, peran ketiga tersangka penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh Timur di antaranya Sirajul sebagai nakhoda kapal, Rubis Ahmad sebagai asisten nakhoda, sedangkan Muhammad Amin sebagai operator mesin.
3 Etnis Rohingya Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 120 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian, dan atau Pasal 1 Nomor 2 Junto Pasal 6 Junto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun hingga 15 tahun penjara.
prev
next
Aceh: Polisi menangkap tiga etnis Rohongya yang diduga menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh. Mereka ditangkap karena diduga sebagai penyedia kapal kayu untuk rombongan pengungsi Rohingya.

Kepolisian Polres Kabupaten Aceh Timur, Aceh menetapkan tiga imigran Rohingya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang ke daerah Aceh Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup.

Para tersangka merupakan rombongan 50 imigran Rohingya yang mendarat di kawasan pantai Desa Senubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur pada Kamis, 14 Desember 2023.

3 Lahan di Solo Ini Terdeteksi sebagai Tanah Terlantar, Berpotensi Disita Negara, Siapa Pemiliknya? - Halaman all - TribunsoloBaca juga 3 Lahan di Solo Ini Terdeteksi sebagai Tanah Terlantar, Berpotensi Disita Negara, Siapa Pemiliknya? - Halaman all - Tribunsolo



Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, peran ketiga tersangka penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh Timur di antaranya Sirajul sebagai nakhoda kapal, Rubis Ahmad sebagai asisten nakhoda, sedangkan Muhammad Amin sebagai operator mesin.

Andy menambahkan, menurut mengakuan tersangka, rombongan imigran Rohingya berasal dari kamp pengungsi di Bangladesh, untuk bisa ikut keluar dari kamp menuju Indonesia, mereka harus membayar 300 taka atau sekitar Rp42 juta.

Demo Pati Memanas: Massa Merangsek ke Kantor Bupati Sudewo, Mobil Polisi Dibakar - Regional Liputan6Baca juga Demo Pati Memanas: Massa Merangsek ke Kantor Bupati Sudewo, Mobil Polisi Dibakar - Regional Liputan6



Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 120 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian, dan atau Pasal 1 Nomor 2 Junto Pasal 6 Junto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun hingga 15 tahun penjara. Metro TV/Mahyuddin


Foto: AFP PHOTO/Cek Mad

(WWD)


  • Share on Whatsapp
  • Share on Line
  • Share on Twitter
  • Share on Facebook
Komentar
Additional JS