3 Etnis Rohingya Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia
23 Desember 2023 08:40 WIB

Polisi menangkap tiga etnis Rohongya yang diduga menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh. Mereka ditangkap karena diduga sebagai penyedia kapal kayu untuk rombongan pengungsi Rohingya dari kamp pengungsian di Bangladesh.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, peran ketiga tersangka penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh Timur di antaranya Sirajul sebagai nakhoda kapal, Rubis Ahmad sebagai asisten nakhoda, sedangkan Muhammad Amin sebagai operator mesin.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 120 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian, dan atau Pasal 1 Nomor 2 Junto Pasal 6 Junto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun hingga 15 tahun penjara.
prev
next
Aceh: Polisi menangkap tiga etnis Rohongya yang diduga menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh. Mereka ditangkap karena diduga sebagai penyedia kapal kayu untuk rombongan pengungsi Rohingya.
Kepolisian Polres Kabupaten Aceh Timur, Aceh menetapkan tiga imigran Rohingya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang ke daerah Aceh Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup.
Para tersangka merupakan rombongan 50 imigran Rohingya yang mendarat di kawasan pantai Desa Senubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur pada Kamis, 14 Desember 2023.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, peran ketiga tersangka penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh Timur di antaranya Sirajul sebagai nakhoda kapal, Rubis Ahmad sebagai asisten nakhoda, sedangkan Muhammad Amin sebagai operator mesin.
Andy menambahkan, menurut mengakuan tersangka, rombongan imigran Rohingya berasal dari kamp pengungsi di Bangladesh, untuk bisa ikut keluar dari kamp menuju Indonesia, mereka harus membayar 300 taka atau sekitar Rp42 juta.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 120 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian, dan atau Pasal 1 Nomor 2 Junto Pasal 6 Junto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun hingga 15 tahun penjara. Metro TV/Mahyuddin
Foto: AFP PHOTO/Cek Mad
(WWD)
Kepolisian Polres Kabupaten Aceh Timur, Aceh menetapkan tiga imigran Rohingya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang ke daerah Aceh Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup.
Para tersangka merupakan rombongan 50 imigran Rohingya yang mendarat di kawasan pantai Desa Senubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur pada Kamis, 14 Desember 2023.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, peran ketiga tersangka penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh Timur di antaranya Sirajul sebagai nakhoda kapal, Rubis Ahmad sebagai asisten nakhoda, sedangkan Muhammad Amin sebagai operator mesin.
Andy menambahkan, menurut mengakuan tersangka, rombongan imigran Rohingya berasal dari kamp pengungsi di Bangladesh, untuk bisa ikut keluar dari kamp menuju Indonesia, mereka harus membayar 300 taka atau sekitar Rp42 juta.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 120 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian, dan atau Pasal 1 Nomor 2 Junto Pasal 6 Junto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun hingga 15 tahun penjara. Metro TV/Mahyuddin
Foto: AFP PHOTO/Cek Mad
(WWD)
0 Komentar