Firli Bahuri Keberatan Jadi Tersangka dan Sebut Tak Sesuai KUHP
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: RZL
Jakarta, Beritasatu.com - Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, menyuarakan keberatannya terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ian Iskandar menyampaikan beberapa alasan keberatan, termasuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan Peraturan Kapolri (Perkap) No 6 Tahun 2019.
"Tadi sudah kita bacakan pokok-pokok permohonan dari kami terkait dengan pertama keberatan kami terkait ditetapkannya pak Firli sebagai tersangka," kata Ian kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (11/12/2023).
Menurut Ian, proses penyidikan terhadap Firli melibatkan pelanggaran terhadap aturan, seperti yang seharusnya dijalankan sesuai KUHAP, tetapi dilewati oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Nanti itu akan kami buktikan pada saat sidang pembuktian hari Rabu dan Kamis besok," ucapnya.
Ian juga menyoroti ketidakjelasan terkait undangan gelar perkara penetapan tersangka pada 22 November 2023.
"Padahal posisi Pak Firli itu sebagai pejabat negara, jadi karena itu bukan gelar perkara sederhana. Khusus melibatkan Irwasda, ahli Propam, mungkin dihadiri oleh pihak jaksa, tetapi kami sampai sekarang belum mengetahui proses berita acaranya," tuturnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel karena tidak menerima penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Komentar
Posting Komentar