Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri - inews

Share This

 

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). (Foto: iNews/Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). Firli mengajukan gugatan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.

"Praperadilan pemohon tak berdasar," katanya.

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dalam gugatannya, Firli meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan polisi itu tidak sah dan batal demi hukum.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNews di Google News

banner-litigasi
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
kirim
Bagikan Artikel:




KOMENTAR

Artikel Terkait

Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Firli Bahuri

Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Firli Bahuri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages