Kemenkeu Berikan Keringanan Utang kepada 2.821 Debitur, dari Mahasiswa hingga Pemda - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Kemenkeu Berikan Keringanan Utang kepada 2.821 Debitur, dari Mahasiswa hingga Pemda - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Kemenkeu Berikan Keringanan Utang kepada 2.821 Debitur, dari Mahasiswa hingga Pemda


Kamis, 21 Desember 2023 | 14:09 WIB
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: FMB
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan dalam media briefing di Gedung DJKN Kemenkeu pada Kamis 21 Desember 2023 (Beritasatu.com/Arnoldus Kristianus)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menjalankan program keringanan utang untuk 2.821 debitur berkas kasus piutang negara (BKPN) yang selesai per 18 Desember 2023. Angka ini sudah melewati target di tahun 2023 yang sebanyak 1.600 debitur. Dari jumlah tersebut tercatat outstanding piutang negara sebesar Rp 159,16 miliar.

ADVERTISEMENT

Outstanding sampai Rp 159,16 miliar artinya banyak yang melakukan pembayaran,” ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan dalam media briefing di Gedung DJKN Kemenkeu pada Kamis (21/12/2023)

Saksikan debat cawapres di BTV (Official Broadcaster), 22 Desember 2023 mulai pukul 16.15 WIB.

Berdasarkan data Kemenkeu hingga 18 Desember 2203 program keringanan utang berhasil menyelesaikan sebanyak 2.821 BKPN, sebanyak 1.582 di antaranya merupakan piutang pemerintah daerah. Jumlah BKPN yang diselesaikan di tahun 2023 ini meningkat sebanyak 493 BKPN dibandingkan tahun 2022.Jumlah BKPN yang diselesaikan di tahun 2023 ini meningkat sebanyak 493 BKPN dibandingkan tahun 2022.

Kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi pemerintah pusat/daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

ADVERTISEMENT

Program ini berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.


“Bukan (debitur) yang sampai triliunan, kita terbatas sampai nilai utang Rp 2 miliar. Biar lebih fokus terhadap orang-orang yang membutuhkan,” ucap Encep.


Apabila diperinci, 2.821 yang telah menerima manfaat di tahun 2023 ini berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 8 juta, dan 695 piutang lainnya.

Untuk debitur nilai sampai dengan Rp 8 juta sebanyak 766 BKPN meliputi pemerintah daerah sebanyak 315 BKPN dan kementerian/lembaga (K/L) sebanyak 415 BKPN. Jumlah 315 BKPN di pemerintah daerah terbagi dalam Pemda Kab Ciamis (140 BKPN), Pemda Prov Jabar (28 BKPN), Pemda Prov Belitung (27 BKPN), Pemda pasaman (10 BKPN) dan Lainnya (110 BKPN). Sedangkan 415 BKPN di K/L terbagi dalam Direktorat Jenderal Bea Cukai ( 158 BKPN), DJKN-BUN (151 BKPN); Kumham (63 BKPN) Kominfo (41 BKPN), dan lainnya (38 BKPN).

Untuk 695 piutang lainnya terbagi dalam 255 BKPN dari pemda dan 440 BKPN dari K/L. Sebanyak 255 BKPN meliputi Pemda Kab Siak (23 BKPN), Pemda Kab Sumedang (22 BKPN), Dinas Pangan Aceh (11 BKPN), Pemda Prov Jabar (9 BKPN), dan lainnya: (190 BKPN) Sedangkan 440 BKPN terbagi dalam DJKN-BUN (80 BKPN), Kemenkes (78 BKPN), KLHK (63 BKPN) Kominfo ( 54 BKPN), dan lainnya (165 BKPN).

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages