Kenapa Hak Veto Hanya Dimiliki 5 Anggota Tetap DK PBB? - CNN Indonesia

 

Kenapa Hak Veto Hanya Dimiliki 5 Anggota Tetap DK PBB?

isa | CNN Indonesia
Rabu, 20 Des 2023 07:32 WIB
Dewan Keamanan DK PBB kembali menjadi sorotan usai menunda gelaran pemungutan suara atau voting resolusi soal gencatan senjata di Gaza.
AS sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB sebagai salah satu pemilik hak veto. (AFP/Yuki Iwamura)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) kembali menjadi sorotan usai menunda gelaran pemungutan suara atau voting resolusi soal gencatan senjata di Gaza.

DK PBB seharusnya voting pada Senin (18/12). Namun mereka menundanya, sejauh ini tak ada informasi yang jelas terkait alasan penundaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah sumber mengatakan penundaan diperkirakan terjadi karena perundingan terus berlanjut mengenai teks draf dokumen rancangan resolusi.

Terlepas dari itu, selama lebih dari sebulan Israel melancarkan agresi DK PBB panen kritik karena dianggap tak becus menjalankan tugasnya.

Sepanjang agresi, DK PBB hanya mengeluarkan satu resolusi saat unit dipimpin China. Pembahasan resolusi bukan tak digelar, tetapi saat hendak dikeluarkan, beberapa anggota unit ini saling veto.

Hak veto dalam PBB merupakan hak yang bisa dipakai anggota tetap untuk membatalkan keputusan, ketetapan, atau rancangan peraturan.

Resolusi baru bisa dikeluarkan jika mendapat persetujuan dari sembilan anggota non-tetap dan tak ada veto dari anggota tetap DK PBB.

Lima anggota tetap DK PBB yakni Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan China.

Lalu, kenapa hak veto hanya dimiliki DK PBB?

Hak veto dimiliki kelima negara itu untuk memberi kekuatan dan karena mereka pemenang Perang Dunia II.

Menurut piagam PBB, kelima negara akan terus memainkan peran dalam pemeliharaan dan keamanan internasional. Peran besar ini menempel karena mereka yang dianggap menggagas organisasi tersebut.

"Mereka diberikan status khusus sebagai Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan, bersama dengan hak suara khusus yang dikenal sebagai 'hak untuk memveto'," demikian rilis resmi PBB.

Menurut rilis resmi PBB, sepanjang mendapat hak veto, AS menggunakan keistimewaan sebanyak 84 kali sejak 1946.

China menggunakan hak veto mereka sebanyak 18 kali, dan Rusia telah memveto sebanyak 124 kali.

Sementara itu, Inggris menggunakan hak veto sebanyak 29 kali dan Prancis sebanyak 16 kali.

Para perancang Piagam PBB itu menyepakati jika salah satu anggota tetap DK PBB memberi suara maka resolusi atau keputusan tersebut tak akan disetujui.

Selain punya hak veto, mereka juga bisa memiliki abstain jika tak sepenuhnya setuju dengan suatu resolusi.

(bac)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya