Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Mahfud MD Pilihan RUU DKJ

    Mahfud tak persoalkan RUU DKJ yang atur gubernur ditunjuk presiden - Antaranews

    2 min read

    Mahfud tak persoalkan RUU DKJ yang atur gubernur ditunjuk presiden

    Rabu, 6 Desember 2023 00:37 WIB

    Mahfud tak persoalkan RUU DKJ yang atur gubernur ditunjuk presiden
    Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (kiri) memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
    Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus
    Jakarta (ANTARA) -
    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud Mahmodin alias Mahfud Md, tak mempersoalkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur penunjukan gubernur oleh presiden.
    "Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu," kata Mahfud di Jakarta, Selasa.
    Menurut Mahfud, adanya RRU DKJ bisa saja karena DPR ingin mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.
    "Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus," kata Mahfud.
    Dia juga mencontohkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, namun tetap ada pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
    "Seperti di Yogyakarta yang gubenurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris," ujar Mahfud.
    Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RRU DKJ mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
    "Bila sudah diputuskan melalui undang-undang, ya itu mengikat jadinya," kata Mahfud.
    Nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

    Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
    RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
    Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Baca juga: Heru optimistis RUU Daerah Khusus Jakarta tak ubah yang sudah baik

    Baca juga: DKI terapkan kebijakan ramah investasi untuk jadikan pusat ekonomi

    Baca juga: Bappeda: RUU DKJ diharapkan beri solusi cegah Jakarta tenggelam

    Pewarta: Muhammad Ramdan
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    COPYRIGHT © ANTARA 2023

    • Tag:
    Komentar
    Additional JS